- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
6 Fakta SPBU Oplos Pertalite di Medan


TS
kissmybutt007
6 Fakta SPBU Oplos Pertalite di Medan
6 Fakta SPBU Oplos Pertalite di Medan
Tim detikSumut
4–5 minutes
Medan -
SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, disegel polisi usai diduga mengoplos BBM jenis Pertalite. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Terkuak Usai Pengujian Oktan
Kasus terungkap usai dilakukan pengujian oktan atau RON. Terbukti bahwa BBM yang dijual di SPBU itu di bawah standar.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 tersangka yakni inisial MAL selaku manajer SPBU, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
3. Modus Pengoplosan
Menurut Taryono, praktek pengoplosan BBM jenis subsidi ini telah dilakukan selama satu tahun. Tersangka U menggunakan tanki berlogo Pertamina untu mengangkut BBM oplosan tersebut.
"Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.
Pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.
"Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
4. Pertalite yang dijual RON 87
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menjelaskan, dalam pengujian RON untuk pertalite yang telah dioplos dari dala mobil tanki, didapati ternyata gasoline dalam tanki tersebut hana memiliki oktan atau RON 87, padahal Pertalite resmi harusnya RON 90.
"Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87," ucap Edith Indra Triyadi.
5. Buru Pelaku Lain
Pihak SPBU diduga memesan BBM ilegal sebanyak 24 ribu liter dalam seminggu. Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, manajer SPBU berinisial MAL (35) memesan BBM ilegal itu dari seseorang berinisial MI. Polisi pun masih mendalami sosok MI.
"Peran para tersangka yang sudah kami amankan, jadi MAL tadi perannya adalah melakukan pemesanan, jadi MAL melakukan pemesanan kepada seseorang dengan inisial MI, ini akan kami lakukan pendalaman," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).
MI juga merupakan orang yang menggaji U (58) dan YTP (38) selaku sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM ilegal tersebut.
6. Pesan BBM Ilegal 24 Ribu Liter/minggu
Taryono menambahkan, tersangka MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter BBM ilegal itu sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.
"Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan)," sebutnya.
Dari BBM oplosan itu, pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.
"Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami apakah masih ada SPBU lain yang disalurkan dari MI. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini.
"Apakah ada dioperasikan di SPBU yang lain, nanti akan kami dalami. Nanti apakah akan menginjak kepada supervisor akan kami dalami, kemudian terkait apakah ada keterlibatan pihak Pertamina akan kami dalami kembali," bebernya.
(nkm/nkm)
https://www.detik.com/sumut/hukum-da...alite-di-medan
gua ragu cuma satu ini aja yg melakukannya
Tim detikSumut
4–5 minutes
Medan -
SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, disegel polisi usai diduga mengoplos BBM jenis Pertalite. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Terkuak Usai Pengujian Oktan
Kasus terungkap usai dilakukan pengujian oktan atau RON. Terbukti bahwa BBM yang dijual di SPBU itu di bawah standar.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 tersangka yakni inisial MAL selaku manajer SPBU, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.
3. Modus Pengoplosan
Menurut Taryono, praktek pengoplosan BBM jenis subsidi ini telah dilakukan selama satu tahun. Tersangka U menggunakan tanki berlogo Pertamina untu mengangkut BBM oplosan tersebut.
"Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.
Pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.
"Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
4. Pertalite yang dijual RON 87
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menjelaskan, dalam pengujian RON untuk pertalite yang telah dioplos dari dala mobil tanki, didapati ternyata gasoline dalam tanki tersebut hana memiliki oktan atau RON 87, padahal Pertalite resmi harusnya RON 90.
"Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87," ucap Edith Indra Triyadi.
5. Buru Pelaku Lain
Pihak SPBU diduga memesan BBM ilegal sebanyak 24 ribu liter dalam seminggu. Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, manajer SPBU berinisial MAL (35) memesan BBM ilegal itu dari seseorang berinisial MI. Polisi pun masih mendalami sosok MI.
"Peran para tersangka yang sudah kami amankan, jadi MAL tadi perannya adalah melakukan pemesanan, jadi MAL melakukan pemesanan kepada seseorang dengan inisial MI, ini akan kami lakukan pendalaman," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).
MI juga merupakan orang yang menggaji U (58) dan YTP (38) selaku sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM ilegal tersebut.
6. Pesan BBM Ilegal 24 Ribu Liter/minggu
Taryono menambahkan, tersangka MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter BBM ilegal itu sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.
"Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan)," sebutnya.
Dari BBM oplosan itu, pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.
"Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami apakah masih ada SPBU lain yang disalurkan dari MI. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini.
"Apakah ada dioperasikan di SPBU yang lain, nanti akan kami dalami. Nanti apakah akan menginjak kepada supervisor akan kami dalami, kemudian terkait apakah ada keterlibatan pihak Pertamina akan kami dalami kembali," bebernya.
(nkm/nkm)
https://www.detik.com/sumut/hukum-da...alite-di-medan
gua ragu cuma satu ini aja yg melakukannya



ichan135 memberi reputasi
1
230
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan