Kaskus

Entertainment

jihadabdul28Avatar border
TS
jihadabdul28
Perbedaan Jurnalis dan Content Creator dari Segi Hukum

Perbedaan Jurnalis dan Content Creator dari Segi Hukum
Dalam era digital saat ini, istilah jurnalis dan content creator sering digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi hukum. Jurnalis berfungsi sebagai penyampai berita yang kredibel dan terikat pada kode etik jurnalistik, sedangkan content creator lebih bebas dalam membuat konten sesuai dengan kreativitasnya. Namun, bagaimana perbedaan keduanya dalam aspek hukum?

1. Regulasi dan Payung Hukum

Salah satu perbedaan utama antara jurnalis dan content creator adalah regulasi yang mengaturnya.

Jurnalis bekerja di bawah naungan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang memberikan pedoman tentang kebebasan pers, hak jurnalis, serta tanggung jawabnya dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Selain itu, jurnalis juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur bagaimana berita harus disajikan secara berimbang dan tidak menyesatkan.

Content creator tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur profesi mereka. Namun, mereka tetap tunduk pada berbagai peraturan umum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016, UU Hak Cipta, serta hukum perlindungan konsumen jika mereka terlibat dalam promosi atau endorsement produk.
Perbedaan Jurnalis dan Content Creator dari Segi Hukum

2. Hak dan Perlindungan Hukum

Jurnalis memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan dengan content creator.

Seorang jurnalis berhak melindungi sumber berita dan tidak bisa dipaksa untuk mengungkap informasi yang diperoleh secara profesional. Jika menghadapi kriminalisasi dalam tugasnya, jurnalis bisa mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.

Sebaliknya, content creator tidak memiliki perlindungan khusus dalam menjalankan pekerjaannya. Jika terjerat masalah hukum, mereka akan diproses berdasarkan hukum umum yang berlaku, tanpa ada lembaga khusus seperti Dewan Pers yang memberikan advokasi.
Perbedaan Jurnalis dan Content Creator dari Segi Hukum

3. Tanggung Jawab Hukum

Baik jurnalis maupun content creator harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak melanggar hukum.

Jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, sesuai dengan prinsip jurnalistik. Jika melanggar kode etik, mereka bisa dikenai sanksi oleh Dewan Pers atau tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan.

Content creator memiliki kebebasan dalam membuat konten, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika menyebarkan hoaks, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak cipta, mereka bisa dijerat dengan pasal dalam UU ITE, KUHP, atau UU Hak Cipta.


4. Kredibilitas dan Akreditasi

Jurnalis umumnya bekerja di bawah institusi media yang telah terverifikasi dan memiliki kartu pers sebagai tanda profesionalitas mereka. Di sisi lain, content creator tidak memerlukan sertifikasi khusus. Siapa saja bisa menjadi content creator selama memiliki platform untuk menyebarkan konten mereka, seperti YouTube, TikTok, atau Instagram.

Kesimpulan

Dari segi hukum, jurnalis memiliki regulasi dan perlindungan lebih kuat dibandingkan content creator. Mereka terikat dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki hak istimewa dalam melindungi sumber berita. Sementara itu, content creator lebih bebas dalam berkarya, tetapi tetap bisa dikenai sanksi hukum jika melanggar aturan seperti UU ITE atau hukum hak cipta. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis maupun content creator untuk memahami batasan hukum yang berlaku agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
0
144
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan