- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengamat Energi Pertanyakan Sikap Ahok Seakan Cuci Tangan dari Korupsi di Pertamina


TS
mbappe007
Pengamat Energi Pertanyakan Sikap Ahok Seakan Cuci Tangan dari Korupsi di Pertamina


JAKARTA – Pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB) Tunjung Budi mempertanyakan sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang seolah-olah cuci tangan dari polemik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil) di Pertamina.
Tunjung menyoroti pernyataan Ahok dalam sebuah tayangan podcast di salah satu TV swasta nasional yang justru memunculkan kontroversi baru, di tengah isu pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sebagai Komisaris Utama, Ahok seharusnya memiliki tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Tidak bisa serta merta menghindar atau melempar kesalahan kepada pihak lain. UU jelas mengatur tanggung jawab seorang Komisaris Utama BUMN,” kata Tunjung Budi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris utama memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan. Pengawasan dengan memiliki kewenangan lewat rapat dewan komisaris untuk memerintahkan audit independen khusus kepada anak perusahaan.
“Jelas seorang Komisaris di BUMN harus bertanggungjawab hukum, termasuk memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasannya,” jelasnya
Dalam konteks BUMN, Ia menuturkan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020 juga mengatur bahwa komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan mencegah potensi penyimpangan.
“Oleh karena itu, Ahok sebagai Komut Pertamina 2019-2024 tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang kini menjadi perhatian Kejagung, kenapa justru Menteri BUMN Erick Thohir yang melapor indikasi korupsi Pertamina ke Kejagung awal tahun 2023 lalu, kenapa bukan Ahok yang melapor?” katanya.
Lebih lanjut, Tunjung mengkritik sikap Ahok yang justru mengeluarkan pernyataan kontroversial saat isu pemanggilan dirinya menguat. Ia menilai hal itu justru memperkeruh keadaan dan tidak menjawab pertanyaan utama terkait sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Kalau merasa ada yang salah dalam pengelolaan Pertamina selama kepemimpinannya, kenapa baru bicara sekarang? Mengapa tidak sejak dulu mengambil tindakan tegas atau melaporkan ke pihak berwenang jika ada penyelewengan peraturan oleh direksi di Pertamina?
Dulu Ahok menjabat diam, sekarang terbongkar mau dipanggil Kejagung Ahok mengancam membongkar rekaman notulensi rapat sedang marah-marah kepada direksi Patra Niaga. Kita tahu setiap notulensi rapat di BUMN itu memang selalu direkam kok, apanya yang mau dibongkar?” ujarnya.
Tunjung juga menyoroti bagaimana komisaris BUMN, termasuk Ahok, harus memahami bahwa mereka tidak hanya memiliki peran seremonial, tetapi juga tanggung jawab hukum yang melekat.
“Jika dalam masa jabatannya terjadi dugaan penyimpangan, maka secara hukum komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan,” tegasnya.
https://www.lintasparlemen.com/penga...-di-pertamina/




Diubah oleh mbappe007 02-03-2025 14:51






bobulil dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan