Quote:
Trenggalek - Sejumlah fakta unik terungkap dalam persidangan kasus asusila yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek, Kiai Imam Syafi'i alias Supar. Terdakwa mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Dalam yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek majelis hakim membacakan amar putusannya dengan dihadiri oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025).
Pada amar putusan, terungkap sejumlah hal menarik, salah satunya tentang pengakuan terdakwa Supar yang mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Hal itu disampaikan terdakwa saat ditemui perwakilan keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya menghamili korban.
Namun, tanggapan yang bersangkutan di luar dugaan keluarga. Terdakwa enggan meminta maaf maupun bertanggung jawab, karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
"Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan kepada anak korban adalah 'rewangnya' atau jin terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi saat membacakan amar putusan.
Lebih lanjut, dalam putusan itu, juga disebutkan terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali pada rentang waktu 2022-2024.
Seluruh perbuatan asusila terdakwa dilakukan di lingkungan pesantren, mulai dari ruang kelas lantai atas hingga kamar khusus di samping imaman masjid.
Majelis hakim berpendapat perbuatan asusila itu bisa berlangsung karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.
"Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua dari pada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," ucapnya.
Meskipun dalam rangkaian persidangan terdakwa menolak semua tuduhan asusila yang diarahkan padanya, majelis hakim menyimpulkan dakwaan jaksa dapat dibuktikan dan dikuatkan dengan kesesuaian antara keterangan korban, saksi maupun alat bukti.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Kiai Supar. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi atau uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 106 juta.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...-gandakan-diri
Heran sama orang2 yg ngakunya beriman, tapi tidak percaya dengan perkataan sang kiai kalau beliau bisa menggandakan diri.
Sama halnya seperti orang2 Yahudi dulu yg ngakunya beriman pada Allah, akan tetapi tidak percaya dgn sabda Nabi Muhammad kalau beliau pernah terbang naik buraq ke langit ke-7 dan tawar menawar jumlah rakaat sholat dengan Allah SWT.
Masya Allah...