Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Buka Saat Puasa, Pemilik Rumah Makan di Padang Bisa Didenda hingga Rp50 Juta
Buka Saat Puasa, Pemilik Rumah Makan di Padang Bisa Didenda hingga Rp50 Juta 

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:13

Buka Saat Puasa, Pemilik Rumah Makan di Padang Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan imbauan terkait aturan operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Padang.
Dalam aturan tersebut, rumah makan dan usaha sejenisnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, termasuk yang berada di hotel dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan.
Selain itu, usaha rumah makan, restoran, kafe, dan billiard juga dilarang menyediakan fasilitas musik, baik audio maupun live music, selama bulan Ramadan.
Bagi pemilik usaha yang melanggar aturan ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

https://sumbarkita.id/buka-saat-puas...gga-rp50-juta/
MemoryExpressAvatar border
aldonisticAvatar border
hhendryzAvatar border
hhendryz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
867
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan