Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo
Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap sepasang kekasih, Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21), yang mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai dukun. Kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku laki-laki menggunakan modus berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. “Jadi, pelaku laki-laki modusnya pura-pura jadi dukun,” ujar AKP Rudy, Kamis (27/02/2025).

Aksi ini terjadi pada awal Januari 2025. Korban, seorang warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, saat itu berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Trenggalek. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan Agus dan Sherly. Dalam perbincangan, korban menceritakan bahwa orang tuanya sedang sakit. Agus pun langsung mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit.

Korban yang percaya lantas memberikan alamat rumahnya agar Agus bisa melakukan pengobatan.

Sesampainya di rumah korban, Agus mulai melakukan ritual perdukunan dengan menyebarkan garam di sekitar rumah orang tua korban. Sementara itu, Sherly berpura-pura ingin membeli rokok dan meminjam motor korban, Yamaha N-Max bernomor polisi AE-2256-WY.

“Setelah keadaan sepi, pelaku Sherly langsung membawa motor menjauh sekitar 50 meter dari rumah korban,” jelas AKP Rudy.

Ketika situasi dianggap aman, Agus pun menghentikan ritualnya dan melarikan diri. Ia kemudian berboncengan dengan Sherly menggunakan motor korban dan kabur.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke Polres Ponorogo. Tim Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pasangan ini di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, Agus Prianto dan Sherly Oktavia dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudy.






INFO LENGKAPNYA DI SINI

0
100
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan