- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar


TS
prakasa97
Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.
Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.
"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," sambungnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.
"Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini," pungkasnya.
Kades Kohod Tersangka
Untuk diketahui, enyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
https://www.liputan6.com/bisnis/read...p-bayar?page=3
Banyak bener tuh kades duitnya sampe sanggup bayar 48M







ecchi.senpai dan 6 lainnya memberi reputasi
5
712
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan