- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BANTAH Klaim Pertamina, Kejagung Tunjukkan Lokasi Pengoplosan Pertamax,di Tempat Riza


TS
mbappe007
BANTAH Klaim Pertamina, Kejagung Tunjukkan Lokasi Pengoplosan Pertamax,di Tempat Riza

BANTAH Klaim Pertamina Patra Niaga,Kejagung Tunjukkan Lokasi Pengoplosan Pertamax,di Tempat Riza
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga di hadapan Komisi XII DPR RI yang mengklaim tak ada pengoplosan atau blending (pencampuran) Pertamax dengan Pertalite.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi," katanya, Rabu (26/2/2025).
Abdul Qohar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
"Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," ungkapnya.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
"Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," tuturnya.
Lokasi Pengoplosan (Blending)
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengungkap lokasi pengoplosan pertamax ini.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah ini dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari "Raja Minyak" M Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Minyak Mentah Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DPR-Pertamina Sepakat Tidak Ada Pengoplosan Pertamax-Pertalite
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeklaim tidak ada praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Di hadapan Komisi XII DPR RI, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk masing-masing produk.
"Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92," kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
“Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” ujar dia.
Ega juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memperoleh pasokan bensin dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.
Menurut dia, baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing.
“Kami menerima itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak dalam bentuk RON lainnya. Jadi untuk Pertalite kita sudah menerima produk, baik dari kilang maupun dari luar negeri, itu adalah bentuk RON 90,” kata Ega.
“Untuk 92 juga sudah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar negeri,” lanjutnya.
Ega mengakui adanya proses tambahan aditif pada BBM jenis Pertamax.
Namun, penambahan zat tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite. Sebab, BBM RON 90 dan 92 yang diterima Pertamina masih dalam kategori best fuel dan memiliki tambahan aditif apapun.
“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna agar mudah dikenali konsumen,” ungkap Ega.
Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.
“Proses ini adalah proses injeksi blending. Proses blending ini adalah proses yang umum dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai daripada produk tersebut,” kata Ega.
“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefit-nya, penambahan benefit untuk performa dari produk-produk ini,” imbuh dia.
Ega pun memastikan bahwa seluruh produk yang diterima di terminal Pertamina telah melalui serangkaian uji laboratorium, baik sebelum maupun sesudah bongkar muat.
Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa BBM yang didistribusikan ke SPBU tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan pengujian kualitas produk secara rutin. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI Sepakat dengan Penjelasan PT Pertamina Patra Niaga
Sementara, Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi yang memimpin rapat ini mengaku mempercayai penjelasan pihak PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut bahwa Pertamina Patra Niaga tidak memiliki satupun alat khusus atau fasilitas untuk blending RON di terminal mereka, hanya memiliki fasilitas blending atau penambahan zat aditif kedalam campuran bahan bakar minyak (BBM) dan tidak mempengaruhi kualitas RON.
Bambang menjelaskan bahwa penambahan zat aditif tidak bisa mengubah kualitas research octane number (RON) atau nilai tingkatan oktan. Namun, kata dia hanya menambah keunggulan untuk kendaraan seperti memcegah karat, tarikan mesin ringan dan sebagainya.
"Pihak swasta semua menyatakan bahwa penambahan zat aditif itu hanya sifatnya menambah value atau keunggulan terhadap jenis produk masing-masing penyalur BBM ini, badan usaha ini. Jadi tidak merubah RON karena penambahan RON itu jadi kita minta kepada masyarakat agar tenang bahwa tidak ada itu perubahan penambahan zat aditif itu merubah RON," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Apa yang disampaikan pihak Pertamina, kata Bambang, juga disuarakan oleh para pengelola pom bensin swasta seperti BP AKR, Vivo, Shell dan Exxonmobile.
"Yang tadi sempet ramai bahwa ada RON 90 ditambah zat aditif menjadi RON 92. Tadi semua sepakat tidak hanya Pertamina. Kami tanya satu satu baik BP AKR, Vivo, Shell, exxonmobile menyatakan semua bahwa RON itu tidak bisa dirubah. Tapi ditambah value, ditambah keunggulan keunggulan melalui zat aditif misalnya pewarnaan atau sejenisnya,"kata dia.
Diketahui, Komisi XII DPR RI yang mengawasi bidang energi baru saja mengadakan rapat dengan sejumlah perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rabu (26/2/2025).
Rapat ini membahas terkait isu BBM oplosan yang meresahkan publik dan tengah disorot publik.
Baik PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, BP-AKR, PT Vivo Energy Indonesia, hingga ExxonMobil hadir dan memberikan penjelasan terkait distribusi dan spesifikasi BBM yang dijual di SPBU.
Penjelasan dari masing-masing pihak swasta juga sama dengan keterangan Pertamina Patra Niaga bahwa produk mereka telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, BP-AKR, PT Vivo Energy Indonesia, hingga ExxonMobil kompak menjelaskan, produk BBM mereka secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
https://medan.tribunnews.com/2025/02...di-tempat-riza
Diubah oleh mbappe007 27-02-2025 16:39


koploplondo972 memberi reputasi
1
784
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan