Kaskus

News

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Salah Beri Obat ke Pasien, Dokter di Bali Dituntut Pidana Denda Rp 50 Juta
Salah Beri Obat ke Pasien, Dokter di Bali Dituntut Pidana Denda Rp 50 Juta
Icha Rastika
~4 minutes

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang dokter, Shillea Olimpia Melyta (30) dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta atas aksi malapraktik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni menilai perbuatan terdakwa telah terbukti lalai dalam menangani pasien yang menyebabkan luka berat.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," kata Dhoni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Seorang Ibu Diduga Jadi Korban Malapraktik RS di Bogor, Alami Luka Bakar Saat Operasi Caesar

Menurut Dhoni, hal yang memberatkan tuntutan yakni karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban, Jamie Irena Rayer Keet menderita sakit.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Bos Rental Tewas Ditembak Anggota TNI AL, Peluru Tembus Organ Dalam

Kala itu, korban awalnya tiba-tiba merasakan sakit punggung dan demam.

Suaminya, Alain David, lalu menghubungi sebuah klinik setempat agar mendatangkan tenaga medis ke vila mereka menginap.

Tak berselang lama, terdakwa bersama seorang perawat tiba di vila tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan kepada Jamie.

"Bahwa bekerja sebagai dokter umum (di klinik tersebut) sesuai dengan izin praktik nomor 1931/SIP/DPMPTSP/2021 tanggal 21 April 2021," kata JPU dalam dakwaannya.

Baca juga: Balita di Gowa Tewas dengan Luka Menganga Bekas Operasi, Keluarga Duga Malapraktik

Sebelum memberikan obat, terdakwa terlebih dahulu bertanya kepada Jamie apakah memiliki alergi obat tertentu.

Jamie lalu memberitahukan bahwa dia alergi terhadap obat-obatan yang mengandung non-steroidal anti-inflammatory drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Meskipun sudah mengetahui alergi tersebut, terdakwa tetap memberikan serangkaian injeksi obat, termasuk Antrain yang diketahui berasal dari golongan obat yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Bos Rental Kritis saat Dibawa ke RSUD Balaraja

Akibatnya, Jamie merasakan efek samping berupa pembengkakan di wajah dan mata, serta mengalami sesak napas yang signifikan usai kurang lebih 30 menit menerima injeksi obat-obatan dari terdakwa.

"Bahwa pemberian injeksi Antrain kepada Jamie tidaklah tepat mengingat Antrain berasal dari golongan yang sama dengan obat-obatan yang menimbulkan alergi terhadap Jamie yaitu Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAID)," kata JPU.

"Sehingga, keluhan yang dialami oleh Jamie yaitu sembap pada kedua kelopak atas mata yang dari gambarannya sesuai dengan alergi tipe cepat," ucapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/202...source=sorotan


dokter konoha, pfftemoticon-No Hope

minggu lalu nyokap baru opname, gejala mirip orang kena stroke, bawa ke rumah sakit, di mri, di ct scan, diambil tes darah, sampai datangkan dokter neuro, dokter spesialis darah, dokter liver, gak ketemu penyakitnya, mau tes lebih lanjut katanya

langsung bawa ke penang, dokter sana lihat hasil tes medan, langsung ambil kesimpulan kena meningitis akibat DBD, langsung diinfus antibiotik, besoknya langsung udah pulih.
septi08Avatar border
qavirAvatar border
Adit.m.nAvatar border
Adit.m.n dan 4 lainnya memberi reputasi
5
349
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan