- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ikuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta


TS
save.indonesia
Ikuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta
Konten Sensitif

Musisi Anji Manji turut mengikuti persoalan hukum yang terjadi antara komposer lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Melalui unggahan di media sosialnya, Anji menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan bagaimana keputusan ini menjadi preseden bagi industri musik Tanah Air.
"Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa seizin penciptanya, Ari Bias. Saya bahas sedikit," tulis Anji di keterangan unggahan Instagram-nya, dikutip Selasa (4/2/2025).
Anji juga mengungkapkan, ia pernah mewawancarai Ari Bias setahun lalu terkait keresahannya atas penggunaan lagunya tanpa izin.
Saat itu, Ari Bias sudah mempertimbangkan untuk membawa masalah dengan Agnez Mo ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
"Saya membaca berita hari ini dan ternyata Ari Bias memenangkan gugatan yang dia bawa ke jalur hukum itu," lanjutnya.
Menurut Anji, keputusan pengadilan ini memberi pelajaran penting bagi para penyanyi agar lebih menghargai hak pencipta lagu.
"Dengan adanya keputusan pengadilan yang memihak pencipta lagu, artinya para penyanyi harus lebih menghargai pencipta lagu-lagu yang dibawakannya, dengan meminta izin terlebih dahulu. Atau akan ada kasus-kasus serupa terjadi," ujar mantan vokalis Drive tersebut.
Selain itu, Anji menyoroti pernyataan pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi dasar hukum yang jelas mengenai hak pencipta lagu.
Kasus royalty Ari Bias pun menuai beragam reaksi dari publik dan pelaku industri musik.
Banyak yang mendukung putusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta di Indonesia, sementara ada pula yang mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan di masa mendatang.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Ari Bias menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.
Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
sumber


variolikes memberi reputasi
1
466
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan