- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji di Padang Pariaman Dilaporkan Cabuli Anak Umur 6 Tahun


TS
abdul.qodir7
Guru Ngaji di Padang Pariaman Dilaporkan Cabuli Anak Umur 6 Tahun
Quote:

Sumbarkita - Ibu rumah tangga berinisial RJ (30) melaporkan guru mengaji berinsial TI (71) ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RJ menceritakan bahwa dugaan pencabulan itu bermula ketika HZ (6), anak perempuannya, bermain di surau tempat TI mengajar mengaji di sebuah korong di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman, pada Senin (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. HZ bermain di sana dengan temannya, D (5), yang juga perempuan.
Saat pulang ke rumah, HZ bercerita kepada ibunya bahwa ia ingin minta uang kepada TI. RJ melarang HZ melakukan hal tersebut. Namun, HZ tetap meminta uang kepada guru mengaji tersebut ketika ia kembali bermain di surau. TI lalu mengajak HZ dan D ke gudang surau, tetapi kemudian mengatakan kepada D bahwa ibu HZ datang, lalu mengusir D. Sebagai informasi, RJ merupakan guru yang membantu TI mengajar mengaji di sana secara sukarela.
"Dia mengecoh D dengan mengatakan saya datang, padahal saya tidak ada di sana. HZ lalu masuk ke dalam gudang diikuti D. TI kemudian menyuruh D untuk keluar dari gudang dan mengunci pintu dari luar. D meletakkan gembok ke pintu tanpa menguncinya," ujar RJ menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa anaknya kepada Sumbarkita, Minggu (23/2).
Sementara itu, di dalam gudang, HZ mengatakan sambil menangis kepada TI bahwa ia ingin pulang. Namun, TI tidak membuka pintu. TI malah duduk di kursi (kursi yang bisa diputar-putar, yang biasa digunakan di kantor), lalu mencabuli HZ. HZ kemudian meminta TI untuk menghentikan perbuatannya, tetapi TI tidak mau.
"Saat TI beraksi, D membuka gembok, lalu membuka pintu gudang. Dia melihat celana HZ masih berada di bawah dan meminta HZ untuk mengenakan celananya sambil tertawa. HZ pun tertawa. Mereka tertawa karena anak umur enam tahun belum mengerti pencabulan," tutur RJ.
Setelah ketahuan oleh D mencabuli HZ, TI memberi kedua bocah perempuan itu masing-masing uang Rp1.000. HZ kemudian membelanjakan uang itu ke warung tetangga. Ia lalu pulang dan menceritakan apa yang ia alami di gudang surau kepada ibunya sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada hari itu RJ melaporkan cerita anaknya kepada suaminya, VR (36), buruh harian lepas. Sekitar pukul 18.00 WIB VR bertanya kepada TI tentang dugaan pencabulan itu. RJ menceritakan bahwa TI langsung marah kepada VR dengan mengatakan, "Kamu kira saya anjing." VR terus bertanya kepada TI secara baik-baik, tetapi TI selalu mengelak dan mengalihkan pembicaraan kepada hal lain.
"TI bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak melalukan hal tersebut. Dia juga mengatakan anak saya berbohong tentang cerita pencabulan itu," ucap RJ.
Walau merasa pilu mendengarkan cerita anaknya, RJ dan VR tidak melaporkan TI kepada polisi saat itu karena mereka awam akan hal itu.
Keesokan harinya, Selasa (7/1), kata RJ, anaknya menangis dan menjerit kesakitan saat buang air kecil. Ia lalu membawa anaknya ke puskesmas untuk memeriksakan kondisi anaknya. Bidan di puskesmas itu hanya memberi RJ obat pereda nyeri untuk HZ. Bidan tersebut mengaku tidak punya keahlian untuk memeriksa masalah yang diadukan RJ. Bidan itu menyarankan RJ untuk memeriksakan HZ ke dokter kandungan, tetapi RJ tidak membawa HZ ke dokter karena tidak punya uang.
Pada hari itu anggota keluarga TI bertanya kepada TI tentang dugaan pencabulan itu karena sebelumnya RJ menceritakan hal tersebut kepada anak dari adik TI. RJ menceritakan bahwa TI membantah melakukan itu dan meminta bukti atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Pada Rabu (8/1) RJ ditelpon oleh wali korong untuk memintanya datang ke puskesmas guna membahas dugaan pencabulan yang dialami HZ. Berdasarkan hasil rapat tersebut, RJ disarankan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian. Hari itu, dengan ditemani petugas puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas, RJ melaporkan TI ke Polresta Padang Pariaman.
Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan laporan polisi nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.
"Pada Kamis (9/1) saya didampingi polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak membawa anak saya ke RSUD Kota Pariaman untuk divisum. Di sana anak saya diperiksa oleh tiga dokter kandungan. Kata dokter, selaput dara anak saya robek. Ada lima luka robeknya," tuturnya.
RJ berharap polisi cepat memproses laporannya dan menangkap terduga pelaku. Ia menyebut bahwa hingga kini TI bebas berkeliaran di kampung itu.
RJ menambahkan bahwa TI merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. RJ membantu TI mengajari anak-anak mengaji tanpa dibayar. TI hanya menggratiskan listrik yang dipakai di rumah yang dihuni RJ, yang diambil dari aliran listrik surau tersebut. Adapun HZ tidak mengaji di surau itu, tetapi hanya bermain. Yang mengaji di sana ialah anak laki-lakinya, murid kelas 4 SD. Setelah peristiwa yang dialami HZ terjadi, RJ memindahkan anaknya untuk mengaji di tempat lain. (HA)
https://sumbarkita.id/guru-ngaji-di-...mur-6-tahun/1/
Tidak henti2nya Allah SWT melimpahkan berkah dan nikmatnya kepada hamba2nya yg mengajarkan agama dan kitabnya.
Semoga si ibu tidak kapok utk menyekolahkan anaknya ke institusi2 keagamaan. Agar para ahli surga lainnya juga dapat kebagian rejeki.

Diubah oleh abdul.qodir7 24-02-2025 13:35






admiralgobalbag dan 5 lainnya memberi reputasi
6
363
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan