- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Tanjungpinang Desak Pemda Cabut Izin dan Tutup Kafe Leko


TS
kucingpilot2
MUI Tanjungpinang Desak Pemda Cabut Izin dan Tutup Kafe Leko

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpinang mendesak pemerintah daerah (pemda), menutup tempat hiburan malam Kafe Leko, yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Tanjungpinang, ditutup total.
“Tempat hiburan seperti ini harus segera dicabut izinnya dan kita minta ditutup total,” tegas Ketua MUI Tanjungpinang Prihatmy Eko Diantoro kepada hariankepri.com, Senin (24/2/2025).
Desakan ini muncul setelah terjadi perkelahian di Leko Tanjungpinang, Minggu (23/2) dini hari, yang berujung seorang pengunjung meregang nyawa.
MUI meminta kasus tersebut untuk segera diselesaikan, untuk menjaga ketertiban masyarakat Tanjungpinang. Menurutnya, peristiwa itu sangat menganggu ketentraman masyarakat Kota Gurindam.
“Karena situasi ini sudah mengganggu semua pihak, sesuatu yang banyak mendatangkan mudharat seharusnya sudah dicegah semenjak dini agar tidak berlarut-larut,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Adi Firmansyah menyampaikan, untuk perizinan tempat hiburan malam merupakan kewenangan dari Provinsi.
“Penerbitan perizinan tempat hiburan malam tidak di kota, tapi di DPMPTSP Provinsi,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
“Kalau soal tutup menutup itu kita tidak bisa berbuat banyak, perizinan di DPMPTSP Provinsi,” singkatnya. (sah)
hariankepri.com




aldonistic dan ushirota memberi reputasi
2
395
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan