- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Andrei Angouw Buktikan Perintah Presiden Lebih Tinggi dari Sepucuk Surat Ketua Umum


TS
Novena.Lizi
Andrei Angouw Buktikan Perintah Presiden Lebih Tinggi dari Sepucuk Surat Ketua Umum
Andrei Angouw Buktikan Perintah Presiden Lebih Tinggi dari Sepucuk Surat Ketua Umum Parpol
February 21, 2025

Walikota Manado Andrei Angouw bersama Gubernur Sulut Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus. (Dok. KID)
Manado, KOMENTAR.ID
Kehadiran Walikota Manado Andrei Angouw di agenda Retret Kepala Daerah di Magelang membuktikan ada prinsip yang dipegang. Aktivis Antikorupsi Harianto Nanga SIP mengatakan, kehadiran Angouw dan Ganda menunjukkan ada pemahaman yang benar bahwa Perintah Presiden yang merupakan elaborasi dari nafas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah lebih tinggi dari sepucuk surat Ketua Umum Partai Politik.
Harianto menjelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perintah Presiden itu amanat UU. Lebih tinggi dari surat parpol sekalipun ditandatangani Ketua Umumnya. Jika ketidakhadiran tersebut berdampak negatif pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, atau dianggap mengabaikan instruksi yang sah dari pemerintah pusat, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah.
Ia menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, kepala daerah wajib antara lain menjalankan peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Kim)
https://komentar.id/pilihan/andrei-a...a-umum-parpol/
February 21, 2025

Walikota Manado Andrei Angouw bersama Gubernur Sulut Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus. (Dok. KID)
Manado, KOMENTAR.ID
Kehadiran Walikota Manado Andrei Angouw di agenda Retret Kepala Daerah di Magelang membuktikan ada prinsip yang dipegang. Aktivis Antikorupsi Harianto Nanga SIP mengatakan, kehadiran Angouw dan Ganda menunjukkan ada pemahaman yang benar bahwa Perintah Presiden yang merupakan elaborasi dari nafas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah lebih tinggi dari sepucuk surat Ketua Umum Partai Politik.
Harianto menjelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga etika serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perintah Presiden itu amanat UU. Lebih tinggi dari surat parpol sekalipun ditandatangani Ketua Umumnya. Jika ketidakhadiran tersebut berdampak negatif pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, atau dianggap mengabaikan instruksi yang sah dari pemerintah pusat, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah.
Ia menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, kepala daerah wajib antara lain menjalankan peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Kim)
https://komentar.id/pilihan/andrei-a...a-umum-parpol/




acunmdn dan nn2106 memberi reputasi
2
392
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan