- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nusron Batal Cabut SHBG Aguan di Pagar Laut Tangerang, Apa Alasannya?


TS
septi08
Nusron Batal Cabut SHBG Aguan di Pagar Laut Tangerang, Apa Alasannya?
KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di wilayah pagar Laut Tangerang, Banten. SHGB yang batal dicabut itu adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kenapa ATR/BPN Batal Cabut Sertifikat Aguan di Pagar Laut Tangerang? Sebelumnya, ATR/BPN memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik Aguan, yang terletak di dalam garis pantai.
Sebab, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan bahwa terdapat dua bidang tanah milik PT CIS, yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut. Hal ini diungkapkan oleh Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya di kantor pada Jumat (22/02/2025).
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut),” ujar Nusron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Batal Cabut SHBG Aguan di Pagar Laut Tangerang, Apa Alasannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-tengah/r...urce=headline.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Pantas gak berani ke sampai jalur hukum…,
Cuma mengorbankan pegawai atr, yang penting kelihatan kerja
Kenapa ATR/BPN Batal Cabut Sertifikat Aguan di Pagar Laut Tangerang? Sebelumnya, ATR/BPN memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik Aguan, yang terletak di dalam garis pantai.
Sebab, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan bahwa terdapat dua bidang tanah milik PT CIS, yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut. Hal ini diungkapkan oleh Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya di kantor pada Jumat (22/02/2025).
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut),” ujar Nusron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Batal Cabut SHBG Aguan di Pagar Laut Tangerang, Apa Alasannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-tengah/r...urce=headline.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Pantas gak berani ke sampai jalur hukum…,

Cuma mengorbankan pegawai atr, yang penting kelihatan kerja






aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
519
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan