Kaskus

News

billynsAvatar border
TS
billyns
Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Tak Ada Perumahan Eksklusif
https://nasional.kompas.com/read/202...esiden-tak-ada
Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, tembok yang membatasi akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, harus dibongkar. Ara menekankan, motor, mobil, sepeda, dan semua orang boleh masuk ke wilayah tersebut. "Ini harus dibuka. Tapi yang boleh masuk ke sini, kompleks, itu adalah misalnya mobil, motor, sepeda, orang. Kalau yang truk-truk industri tentu enggak bisa masuk ke sini. Dia harus jalan yang lain dulu," ujar Ara, di Istana, Jakarta, Jumat (21/2/2025). "Di sini PIK 1. Di sini ada pagar. Di sini ada pabrik. Ada rumah warga. Yang gede ini pabrik. Yang kecil-kecil ini rumah warga. Kemudian di sini ada tanah kosong. Ini adalah tembok. Nah, sebagian warga menuntut ini dibuka. Supaya ada akses. Akses dari warga kepada PIK 1," sambung dia.
Ara mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahannya bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif. "Saya sebagai Menteri Perumahan sudah tegaskan arahan Presiden, tidak ada perumahan yang eksklusif. Kita NKRI, kita juga harus bisa terbuka. Tidak ada perumahan yang eksklusif," imbuh Ara. Sebelumnya, Ara telah berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.
Hal ini menanggapi penutupan akses jalan tembus Row 47 sejak tahun 2015, padahal sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka. Penutupan akses itu memicu demonstrasi warga setempat yang menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Row 47. "Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat," kata Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Ia menyatakan, akses masyarakat sejatinya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, pihaknya akan berkunjung ke PIK 1 esok hari untuk menyosialisasikan hal tersebut.
---

kalau ada pencurian atau perampokan, nanti bakal diganti oleh menteri... oke gas oke gas...
kucingpilot2Avatar border
pheeroniAvatar border
pheeroni dan kucingpilot2 memberi reputasi
2
782
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan