- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hasto Ditahan KPK, Tangan Diborgol Sambil Tersenyum Teriak "Merdeka"


TS
neverdare
Hasto Ditahan KPK, Tangan Diborgol Sambil Tersenyum Teriak "Merdeka"
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). Hasto langsung ditahan terkait kasus yang menjeratnya.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di kantor pusat lembaga tersebut, di mana suasana acara dibuka dengan musik latar yang khas. Juru bicara KPK memperkenalkan para pejabat yang hadir dalam kesempatan ini, termasuk Ketua KPK yang memimpin sesi konferensi pers tersebut. Selain itu, Direktur Penyidikan, Asep Gun Rahayu, juga ikut hadir bersama sejumlah jurnalis yang meliput peristiwa penting ini. Acara ini diadakan untuk menginformasikan kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan.
Salah satu pengumuman penting dari konferensi pers tersebut adalah mengenai penahanan tersangka HK, yang terkait dengan kasus korupsi yang secara menyeluruh sedang diselidiki oleh KPK. Ketua KPK mengambil peran sentral dalam memberikan penjelasan mendetail mengenai kasus yang sedang berlangsung ini untuk memberi kejelasan kepada masyarakat.

- Tanggal Penetapan Tersangka:
KPK secara resmi menetapkan HK sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini merupakan tahap penting dalam proses hukum yang dihadapi oleh HK.
- Dasar Hukum:
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/Dik.00/01/12/2024, yang juga diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap HK dan menggali lebih dalam mengenai dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
- Dugaan terhadap HK:
Dalam konteks ini, HK diduga telah berperan aktif dalam menghalangi atau menghambat proses penyelidikan yang berkaitan dengan kasus korupsi. Dugaan ini sangat serius, terutama karena berkaitan dengan isu suap yang melibatkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih untuk periode 2019-2024, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pemilihan umum.
Kasus ini juga melibatkan beberapa tokoh lainnya yang turut serta dalam skema suap yang lebih luas. Tokoh utama dalam kasus suap ini adalah Harun Masiku, yang menjadi tersangka utama. Selanjutnya, Saiful Bahri juga teridentifikasi sebagai rekan yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Selain itu, Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, dan Agustiani Tiof, yang berperan dalam memfasilitasi suap, menjadi bagian dari jaringan yang memunculkan korupsi dalam proses pemilihan tersebut.
Proses hukum terhadap HK didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan kekuatan lebih dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, ada juga tambahan dakwaan yang dikenakan berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dalam pelaksanaan suatu perbuatan pidana, maka ia secara hukum dapat dikenakan sanksi yang sama.
Sumber gambar dan Berita MerdekaDotCom
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di kantor pusat lembaga tersebut, di mana suasana acara dibuka dengan musik latar yang khas. Juru bicara KPK memperkenalkan para pejabat yang hadir dalam kesempatan ini, termasuk Ketua KPK yang memimpin sesi konferensi pers tersebut. Selain itu, Direktur Penyidikan, Asep Gun Rahayu, juga ikut hadir bersama sejumlah jurnalis yang meliput peristiwa penting ini. Acara ini diadakan untuk menginformasikan kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan.
Salah satu pengumuman penting dari konferensi pers tersebut adalah mengenai penahanan tersangka HK, yang terkait dengan kasus korupsi yang secara menyeluruh sedang diselidiki oleh KPK. Ketua KPK mengambil peran sentral dalam memberikan penjelasan mendetail mengenai kasus yang sedang berlangsung ini untuk memberi kejelasan kepada masyarakat.

- Tanggal Penetapan Tersangka:
KPK secara resmi menetapkan HK sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini merupakan tahap penting dalam proses hukum yang dihadapi oleh HK.
- Dasar Hukum:
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/Dik.00/01/12/2024, yang juga diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dasar hukum ini menjadi acuan bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap HK dan menggali lebih dalam mengenai dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
- Dugaan terhadap HK:
Dalam konteks ini, HK diduga telah berperan aktif dalam menghalangi atau menghambat proses penyelidikan yang berkaitan dengan kasus korupsi. Dugaan ini sangat serius, terutama karena berkaitan dengan isu suap yang melibatkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih untuk periode 2019-2024, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pemilihan umum.
Kasus ini juga melibatkan beberapa tokoh lainnya yang turut serta dalam skema suap yang lebih luas. Tokoh utama dalam kasus suap ini adalah Harun Masiku, yang menjadi tersangka utama. Selanjutnya, Saiful Bahri juga teridentifikasi sebagai rekan yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Selain itu, Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, dan Agustiani Tiof, yang berperan dalam memfasilitasi suap, menjadi bagian dari jaringan yang memunculkan korupsi dalam proses pemilihan tersebut.
Proses hukum terhadap HK didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan kekuatan lebih dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, ada juga tambahan dakwaan yang dikenakan berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dalam pelaksanaan suatu perbuatan pidana, maka ia secara hukum dapat dikenakan sanksi yang sama.
Sumber gambar dan Berita MerdekaDotCom
Diubah oleh neverdare 20-02-2025 12:33






sontoloyo81 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1K
73


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan