- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN


TS
mbappe007
UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

Bisnis.com, JAKARTA -- Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN. Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1.
Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.
BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN. Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
BACA JUGA
UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat
Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Senin (17/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan."
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan resmi meluncur sekitar bulan ini.
Tiko, sapaan Kartika, menjelaskan pemerintah bersama DPR sudah menyelesaikan revisi UU BUMN. Lewat revisi tersebut, pemerintah memungkinkan pengembang lembaga superholding baru yaitu BPI Danantara. Dia menjelaskan BPI Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025). Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya
Ada 4 syarat pejabat pengurus Danantara lolos tanggung jawab jika rugi, pejabat bisa lolos dari tanggung jawab jika terjadi kerugian jika memenuhi empat ketentuan berikut:
1.Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
3.Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. 4.Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Makna Nama Danantara yang Kelola Rp14.700 Triliun
Danantara terapkan business judgement rule
Selain itu, pada saat revisi UU BUMN disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini membeberkan 10 poin utama dalam beleid tersebut.
Salah satunya adalah penerapan prinsip business judgement rule dalam pelaksanaan aksi korporasi perusahaan pelat merah.
“Empat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN,” ujar Anggia.
Dihubungi terpisah, Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan bentuk pelaksanaan business judgement rule yang berlaku di BUMN, juga sama berlaku di Danantara jika mengacu pada pasal 3Z.
Dia mengatakan, konsep itu banyak diterapkan dalam bisnis. Menurutnya, pengelola sebuah bisnis memang tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pengelola harus memenuhi syarat akuntabilitas dalam proses bisnisnya untuk lolos dari permintaan pertanggungjawaban.
“Artinya kalau bisnis mengalami kerugian, berarti hal yang biasa,” ujar Herry.
Masih ada ancaman hukum
Meski begitu, Herry mengatakan masih ada ancaman hukum yang menanti pengelola Danantara jika terhadi kerugian. Ancaman hukum itu bisa dijatuhkan jika pengelola tidak menerapkan akuntabilitas dan integritas.
Adapun akuntabilitas dan integritas yang dimaksud bisa berwujud persiapan kajian risiko atas aksi bisnis yang dijalankan, mempersiapkan jalan keluar atau exit plan jika menemui masalah, dan ketiga meminta persetujuan komite pengawas atau komisaris.
“Tapi bukan berarti para pengelolanya bebas dari jerat hukum. Yang dilihat adalah prosesnya,” ucap Herry.
Penilaian atas penerapan akuntabilitas dan integritas itu juga harus jelas, dan dituangkan dalam aturan yang sah. Sehingga, pengawasan Danantara bisa makin kuat meski ada pasal 3Z.
“Setelah itu ada yang namanya pedoman di dalam pengelolaan. Misalnya pedoman investasi. Nanti itu diturunkan sampai sedetail itu. Kalau gak diturunkan juga, ya memang yang mengelola gak beres. Mestinya diturunkan memang. Nanti dibuat lebih detail. Jangan sampai luput di detailnya,” ucap Herry.
https://kabar24.bisnis.com/read/2025...gan-audit-bumn





Diubah oleh mbappe007 20-02-2025 14:42






jengge dan 3 lainnya memberi reputasi
4
320
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan