- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Makin Banyak Turis jadi Penduduk, Bali yang Makin Terhimpit


TS
bestieku
Makin Banyak Turis jadi Penduduk, Bali yang Makin Terhimpit
Konten Sensitif

Kasus influencer Australia Julian Petroulas menghebohkan jagat maya di Indonesia, gara-gara pamer pembelian tanah dan restoran 1,1 hektare, dan investasi ke villa-villa di Canggu, Bali. Rencananya, tanah seluas 1,1 hektare itu akan dibangun klub malam, fitnes, hotel, klub dan lainnya.
Fleksing kekayaan, kemewahan dan investasi akhir-akhir ini sering terjadi, banyak ditemui di semua platform media sosial video seperti YouTube, Facebook, Tiktok dan Instagram, seperti yang dilakukan oleh Julian di video viralnya berjudul "How I Make MILLIONS of Dollars in Bali”. Sedangkan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Denpasar menyatakan, Julian tidak memiliki properti dan tanah di Bali.
Isu klaim kepemilikan tanah warga negara asing (WNA) memang sensitif di Bali, dan pada akhirnya Julian dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia. Julian masuk ke Indonesia, hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan visa jenis tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan dan properti. Julian pun mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, melalui kuasa hukumnya Bali Best-Law Office.
Pihak kuasa hukum Julian mengatakan dia memperoleh hak sewa tanah lebih dari setahun yang lalu dari WNA asal Prancis yang sedang digugat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam artikel IDN Times Bali, sejak adanya UU Cipta Kerja, pendaftaran penanaman modal asing (PMA) harus melalui Online Single Submission (OSS), merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sehingga sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.
Faktanya, ratusan properti seperti hotel, villa dan lainnya di Bali banyak dikuasai WNA dan diduga ilegal, karena dibangun tanpa izin lengkap. Menurut catatan Polda Bali, modus lain yang dilakukan WNA dengan meminjam nama WNI membangun properti mewah dengan izin residence.
Bahkan secara hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak mengakui praktik perjanjian pinjam nama (nominee agreement) WNI sebagai nominee oleh WNA sebagai penerima manfaat (beneficiary) atas tanah dan properti di Indonesia.
Selanjutnya disewakan secara online tanpa mengurus surat izin usaha villa, homestay, hotel dan lainnya. Bahkan cuma modal paspor dan VoA, para WNA banyak melakukan aktivitas ilegal jual-beli dan sewa-menyewa properti.
Kerabat teman saya, beberapa kali didatangi WNA Rusia agar mau melepas tanahnya, namun ditolak si pemilik tanah. Tanpa lelah dengan penolakan, WNA itu terus-menerus mendatangi rumahnya, agar si pemilik tanah mau melepas tanahnya. Lebih mirip dengan intimidasi verbal; merayu terus-menerus.
Sedangkan data penelitian dari Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) memperkirakan lebih 50 ribu WNA di Bali, memiliki tanah dan properti ilegal yang nilainya diperkirakan Rp109,2 triliun dengan luas lahan lebih 10 ribu hektare tanah pada 2020 lalu. Kondisi pada 2024 apa mungkin lebih luas lahan yang dikuasai?
Kampung Rusia di Bali
Bahkan yang menjadi polemik "Kampung Rusia” di Bali yang tak berizin dan ditutup pada 11 November 2024. Kemenkumham mencatat terdapat 19.530 jumlah WNA Rusia di Bali per 27 Maret 2023, para WNA Rusia menguasai lahan, properti, bisnis kafe, hotel dan lainnya. Bahkan para WNA Rusia melakukan penyerobotan tanah, penyerangan lahan dengan kekerasan fisik pada 2024, begitu juga pengemplangan pajak mobil mewah seperti Lamborghini Aventador pada 2023.
Dalam peta wilayah Denpasar pun terdapat "New Moscow” dalam bahasa Rusia dan menjadi kontroversi (viral)— jika hanya nama tidak masalah. Namun secara legal, peta di wilayah hukum Indonesia tentu yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah Indonesia.
Setidaknya terdapat dua kawasan kampung Rusia di Ubud dan Badung, Bali. Kampung Rusia di Bali yang menjadi kawasan WNA Rusia berbeda dengan kampung Arab, kampung India dan kampung Cina di Indonesia yang menjadi identitas kultural dan dihuni oleh WNI keturunan Arab, India, dan Cina (Tionghoa).
Sedangkan kampung Rusia dihuni oleh para turis yang hengkang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dan Rusia dengan cara menyewa villa dan apartemen, para pendatang dari Rusia sendiri yang menamakan "Kampung Rusia” dan menambahkan peta "New Moscow” ke dalam wilayah Denpasar. Sifatnya yang tertutup (eksklusif) seringkali memunculkan konflik dengan warga lokal Bali. Kawasan mewah warga Rusia ini memiliki area hunian, coworking space, hotel, kafe dan fasilitas modern lainnya, dan pada akhirnya ditutup oleh pemerintah daerah Bali.
Jika menengok Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, pada pasal 15, jelas disebutkan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada WNI, sedangkan badan hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi: Bank negara, badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk pemerintah, serta koperasi pertanian.
Kenaikan harga
Ironisnya, banyak warga Bali tidak mampu membeli lahan dan properti di tanah kelahiran mereka sendiri, karena harga lahan dan properti melonjak tinggi.
Data dari situs penyedia data properti Realinfo menunjukkan, kenaikan harga properti per tahun naik tujuh persen di Bali. Sedangkan di kawasan Batubulan, Gianyar, harga tanah berkisar Rp300 juta per 100 meter persegi, angka yang mungkin sulit dijangkau oleh banyak warga lokal Bali yang penghasilan per bulan hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp5 Juta. Bahkan kenaikan harga tanah di Sanur tak masuk akal dari Rp 100 juta menjadi Rp1 milyar.
Menurut Rumah123, sebuah loka pasar properti, kenaikan harga properti di Denpasar pada September 2024 mencapai 15,1 persen. Lebih cepat dibandingkan kenaikan tingkat inflasi dengan selisih 11,6 persen. Apalagi warga Bali yang mayoritas beragama Hindu, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap upacara keagamaan dan adat istiadat Bali, pengeluaran di luar kebutuhan pokok mereka untuk membeli beragam bunga dan lainnya untuk sembahyang dan upacara keagamaan.
Himpitan secara ekonomi yang dialami warga Bali, karena semakin banyaknya WNA yang menetap di Bali. Data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Januari 2024 hingga Agustus 2024, menunjukkan arus kedatangan WNA meningkat 22,6 persen. Pada 2023 saja, kedatangan WNA mencapai 4.465.685 orang.
Pascapandemi COVID 19, banyak WNA berpindah ke Bali, terutama mereka yang bekerja jarak jauh secara online (remote), menghemat biaya hidup dan menghindari perang di negara mereka. Jadi WNA tidak hanya sebagai wisatawan asing yang mengunjungi suatu negara dalam jangka pendek, namun mengubah rencana menjadi jangka panjang dan permanen.
Per 9 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 378 WNA yang melakukan berbagai pelanggaran termasuk kasus overstay. Turis asing menjadi berkah bagi devisa negara dan pendapatan lokal daerah, namun jika melebihi populasi penduduk akan menjadi masalah yang runyam.
Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mencatat jumlah penduduk Bali mencapai 4,34 juta jiwa pada pertengahan 2024, sedangkan WNA yang datang ke Bali melebihi jumlah populasi penduduk Bali sendiri, warga Bali benar-benar terhimpit pariwisata.
@faridaindria, penulis dan pewarta foto, gemar keliling Indonesia untuk meneliti dan mendokumentasikan beragam aspek kehidupan.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
*Luangkan menulis pendapat Anda atas opini dan turut berdiskusi di laman Facebook DW Indonesia. Terima kasih.
https://tribunnews.com/amp/internasi...akin-terhimpit
Akankah seperti di jakarta yg warganya banyak jual tanah dan akhirnya pindah ke Bekasi Bogor dll
Diubah oleh bestieku 20-02-2025 12:19






rialtovischy dan 4 lainnya memberi reputasi
5
696
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan