- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
40 Perusahaan Baja Ilegal dari China, Said: Hasil Kerja Jokowi 10 Tahun


TS
deniswise
40 Perusahaan Baja Ilegal dari China, Said: Hasil Kerja Jokowi 10 Tahun

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyuarakan kritik terhadap kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi.
Melalui akun media sosialnya, ia mengomentari kondisi industri baja nasional yang disebut-sebut terdampak masuknya perusahaan asing secara ilegal.
Said Didu membagikan cuitan dari akun @Boediantar4 yang menyebutkan bahwa 40 perusahaan China telah memproduksi baja ilegal di Indonesia.
Menyebabkan Krakatau Steel, salah satu produsen baja terbesar di tanah air, mengalami kesulitan ekonomi.
"Hasil kerja Jokowi selama 10 tahun," ujar Said Didu dibX @msaid_didu, menyindir dampak kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Akun yang dikutipnya juga menyebut bahwa kondisi ini terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang menurutnya melemahkan industri dalam negeri.
Ironisnya, dalam cuitan tersebut juga terselip sindiran kepada Prabowo Subianto yang kini menjadi suksesor Jokowi.
Terkuaknya pabrik asal China yang memproduksi baja tidak sesuai dtandar mulanya diungkap Zulkifli Hasan saat masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
Ia bahkan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.
Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.
"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Zulhas, sapaannya, April 2204 lalu.
Zulhas menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu.
Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.
Oleh karena itu, menurut Zulhas, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," kata dia lagi.
https://fajar.co.id/2025/02/17/40-pe...-10-tahun/amp/
Banyak juga investor nya
0
525
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan