- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Pembentukan Bank Emas


TS
neverdare
Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Pembentukan Bank Emas
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank, yang akan dirilis pada 26 Februari 2025.

Pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Bank Emas, yang dijadwalkan akan diresmikan pada 26 Februari 2025. Keberadaan Bank Emas ini menjadi sorotan karena Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya mineral, khususnya emas, belum memiliki institusi keuangan yang secara khusus menangani aspek penyimpanan dan pengelolaan emas. Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa selama ini hasil tambang emas yang besar mengalir ke luar negeri. Dengan adanya Bank Emas, diharapkan proses pengelolaan emas di dalam negeri akan menjadi lebih efisien dan menguntungkan.

Bank Emas akan beroperasi di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Dalam undang-undang ini, istilah "bullion" dijelaskan sebagai aktivitas yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan perdagangan, penitipan emas, serta berbagai kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dan institusi untuk berpartisipasi dalam aktivitas investasi dan penyimpanan emas dengan cara yang lebih terstruktur dan aman.

Menurut Pasal 131 undang-undang tersebut, lembaga keuangan yang menjalankan usaha bullion diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, mencakup area seperti mekanisme perizinan, syarat penyelenggara, dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam kegiatan usaha Bank Emas. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan Bank Emas bisa beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
OJK juga telah menerbitkan ujian usaha bullion di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengembangkan inisiatif pasar emas di Indonesia. Sebelumnya, OJK juga telah memberikan izin serupa kepada Pegadaian pada Desember 2024, sehingga menciptakan ekosistem yang siap menyambut kehadiran Bank Emas.
Lalu, apa saja manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dan negara dari keberadaan Bank Emas ini? Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan di OJK, mengungkapkan bahwa Bank Emas dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset investasi. Gelagat ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari tabungan emas berupa bunga, yang sejajar dengan praktek perbankan konvensional.
Dengan menyimpan emas dalam bentuk gramasi di Bank Emas, nasabah akan mendapatkan bunga yang dapat menambah nilai investasi mereka. Selain itu, program ini juga memberikan kestabilan bagi masyarakat yang selama ini sulit dalam mengakses layanan penyimpanan dan investasi emas. Pengelolaan emas yang lebih terpusat diharapkan dapat memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam mengelola aset berharga mereka.
Dari segi perekonomian negara, pembentukan Bank Emas dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor emas. Sebagai negara dengan potensi sumber daya emas yang melimpah, keberadaan Bank Emas memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan lokal untuk memanfaatkan emas yang sudah beredar di dalam negeri, termasuk emas hasil daur ulang. Hal ini tidak hanya mendukung sektor pertambangan lokal, tetapi juga mempertahankan dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti bahwa peluncuran Bank Emas adalah bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan hilirisasi dalam sektor pertambangan emas. Inisiatif ini telah diikuti dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian emas dan logam mulia lainnya di Gresik, Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi produk emas yang dihasilkan di dalam negeri dan memastikan bahwa hasil tambang tidak hanya diekspor tanpa pengolahan yang memadai.
Pergerakan sektor perbankan dan keuangan dalam menghadapi era digital juga menjadi pertimbangan penting. Bank Emas diharapkan dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi di bidang emas. Penggunaan aplikasi berbasis digital untuk memudahkan transaksi penyimpanan beli dan jual emas dapat menarik minat generasi muda yang lebih familiar dengan teknologi.
sumber gambar dan Berita Harian Kompas
Tambahan diluar sumber Berita:


Pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Bank Emas, yang dijadwalkan akan diresmikan pada 26 Februari 2025. Keberadaan Bank Emas ini menjadi sorotan karena Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya mineral, khususnya emas, belum memiliki institusi keuangan yang secara khusus menangani aspek penyimpanan dan pengelolaan emas. Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa selama ini hasil tambang emas yang besar mengalir ke luar negeri. Dengan adanya Bank Emas, diharapkan proses pengelolaan emas di dalam negeri akan menjadi lebih efisien dan menguntungkan.

Bank Emas akan beroperasi di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Dalam undang-undang ini, istilah "bullion" dijelaskan sebagai aktivitas yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan perdagangan, penitipan emas, serta berbagai kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dan institusi untuk berpartisipasi dalam aktivitas investasi dan penyimpanan emas dengan cara yang lebih terstruktur dan aman.

Menurut Pasal 131 undang-undang tersebut, lembaga keuangan yang menjalankan usaha bullion diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, mencakup area seperti mekanisme perizinan, syarat penyelenggara, dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam kegiatan usaha Bank Emas. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan Bank Emas bisa beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
OJK juga telah menerbitkan ujian usaha bullion di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengembangkan inisiatif pasar emas di Indonesia. Sebelumnya, OJK juga telah memberikan izin serupa kepada Pegadaian pada Desember 2024, sehingga menciptakan ekosistem yang siap menyambut kehadiran Bank Emas.
Lalu, apa saja manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dan negara dari keberadaan Bank Emas ini? Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan di OJK, mengungkapkan bahwa Bank Emas dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset investasi. Gelagat ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari tabungan emas berupa bunga, yang sejajar dengan praktek perbankan konvensional.
Dengan menyimpan emas dalam bentuk gramasi di Bank Emas, nasabah akan mendapatkan bunga yang dapat menambah nilai investasi mereka. Selain itu, program ini juga memberikan kestabilan bagi masyarakat yang selama ini sulit dalam mengakses layanan penyimpanan dan investasi emas. Pengelolaan emas yang lebih terpusat diharapkan dapat memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam mengelola aset berharga mereka.
Dari segi perekonomian negara, pembentukan Bank Emas dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor emas. Sebagai negara dengan potensi sumber daya emas yang melimpah, keberadaan Bank Emas memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan lokal untuk memanfaatkan emas yang sudah beredar di dalam negeri, termasuk emas hasil daur ulang. Hal ini tidak hanya mendukung sektor pertambangan lokal, tetapi juga mempertahankan dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti bahwa peluncuran Bank Emas adalah bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan hilirisasi dalam sektor pertambangan emas. Inisiatif ini telah diikuti dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian emas dan logam mulia lainnya di Gresik, Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi produk emas yang dihasilkan di dalam negeri dan memastikan bahwa hasil tambang tidak hanya diekspor tanpa pengolahan yang memadai.
Pergerakan sektor perbankan dan keuangan dalam menghadapi era digital juga menjadi pertimbangan penting. Bank Emas diharapkan dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi di bidang emas. Penggunaan aplikasi berbasis digital untuk memudahkan transaksi penyimpanan beli dan jual emas dapat menarik minat generasi muda yang lebih familiar dengan teknologi.
sumber gambar dan Berita Harian Kompas
Tambahan diluar sumber Berita:

Diubah oleh neverdare 19-02-2025 05:26






MemoryExpress dan 6 lainnya memberi reputasi
7
664
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan