- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Prabowo & Airlangga Gaspol! Devisa Ekspor Wajib Diamankan di RI


TS
sansnomics
Prabowo & Airlangga Gaspol! Devisa Ekspor Wajib Diamankan di RI

Presiden Prabowo Subianto (kanan). (Foto: Dok. Istimewa)
Gan, ada kabar baru nih! Presiden Prabowo Subianto baru saja terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Jadi, mulai 1 Maret 2025, seluruh devisa hasil ekspor wajib disimpan di dalam negeri selama 12 bulan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Kenapa? Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, stabilisasi nilai tukar rupiah, dan pastinya biar perputaran uang lebih banyak di dalam negeri. Gitu deh, gan! Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor migas tetep ngikut aturan yang lama.
Tapi jangan khawatir, pemerintah juga kasih kelonggaran buat eksportir. DHE SDA yang udah masuk rekening khusus bisa dipakai buat operasional usaha dan bayar kewajiban pajak serta PNBP. Jadi, meski harus disimpan 12 bulan, pengusaha masih bisa jalankan usahanya tanpa terhambat. Enaknya gitu, gan.
Airlangga bilang, sistem digital di Bank Indonesia (BI), Bea Cukai, dan perbankan bakal disesuaikan buat implementasi aturan ini. Sosialisasi dan bimbingan teknis juga terus berjalan.
Sumber
0
80
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan