- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemnaker Godok Aturan Ojol Naik Kelas dari Mitra Jadi Pekerja


TS
jawaban1
Kemnaker Godok Aturan Ojol Naik Kelas dari Mitra Jadi Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok aturan terkait perubahan status para pengemudi ojek online alias driver ojol dari mitra menjadi pekerja. Rencananya aturan ini akan dikeluarkan setelah Lebaran 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengatakan aturan terkait status driver ojol sebagai pekerja ini masih dalam tahap pengkajian. Di mana menurutnya aturan kepegawaian ini nantinya dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
"Kita akan membangun regulasi terkait legal standing mereka bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu penting sekali," kata Noel kepada wartawan usai berorasi di depan Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
"(Kapan?) secepatnya, setelah Lebaran lah. Kita sedang merumuskan dan kita lagi mengkaji hal itu. Kalau Permen boleh, PP boleh, atau apapun lah. Artinya harus ada legal standing mereka," jelasnya lagi.
Menurut Noel penyusunan aturan para driver 'naik kelas' dari mitra jadi pekerja ini merujuk pada kebijakan serupa di beberapa negara Eropa yang sudah lebih dulu menetapkan para driver online ini sebagai pekerja.
"Kita mengacu beberapa negara Eropa. Beberapa negara Eropa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja dan kemudian juga kita mengacu daripada ILO, International Labour Organization, itu posisi driver juga sebagai pekerja," terangnya.
Selain perubahan status para pengemudi ojek online ini, Noel juga menegaskan tahun ini para aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver. Tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti beras dan lainnya.
"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," ucap Noel.
"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegasnya lagi.
Baca artikel detikfinance, "Kemnaker Godok Aturan Ojol 'Naik Kelas' dari Mitra Jadi Pekerja" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7782082/kemnaker-godok-aturan-ojol-naik-kelas-dari-mitra-jadi-pekerja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengatakan aturan terkait status driver ojol sebagai pekerja ini masih dalam tahap pengkajian. Di mana menurutnya aturan kepegawaian ini nantinya dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
"Kita akan membangun regulasi terkait legal standing mereka bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu penting sekali," kata Noel kepada wartawan usai berorasi di depan Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
"(Kapan?) secepatnya, setelah Lebaran lah. Kita sedang merumuskan dan kita lagi mengkaji hal itu. Kalau Permen boleh, PP boleh, atau apapun lah. Artinya harus ada legal standing mereka," jelasnya lagi.
Menurut Noel penyusunan aturan para driver 'naik kelas' dari mitra jadi pekerja ini merujuk pada kebijakan serupa di beberapa negara Eropa yang sudah lebih dulu menetapkan para driver online ini sebagai pekerja.
"Kita mengacu beberapa negara Eropa. Beberapa negara Eropa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja dan kemudian juga kita mengacu daripada ILO, International Labour Organization, itu posisi driver juga sebagai pekerja," terangnya.
Selain perubahan status para pengemudi ojek online ini, Noel juga menegaskan tahun ini para aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver. Tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti beras dan lainnya.
"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," ucap Noel.
"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegasnya lagi.
Baca artikel detikfinance, "Kemnaker Godok Aturan Ojol 'Naik Kelas' dari Mitra Jadi Pekerja" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7782082/kemnaker-godok-aturan-ojol-naik-kelas-dari-mitra-jadi-pekerja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/






brucebanner23 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
626
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan