- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif & Firdaus Oiwobo


TS
neverdare
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif & Firdaus Oiwobo
Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan untuk membekukan berita acara sumpah dua advokat, yaitu Rasman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini ditetapkan setelah terjadinya kericuhan yang memalukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan norma hukum. Berdasarkan keputusan ini, kedua advokat tersebut dilarang untuk bersidang di pengadilan selama masa pembekuan.

Keputusan pembekuan berita acara sumpah ini berasal dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Sebelum tindakan ini diambil, kedua advokat tersebut telah menjalani proses pengangkatan sumpah di pengadilan bersangkutan. Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa sistem peradilan di Indonesia, serta sebagai upaya untuk mempertahankan integritas lembaga hukum.
Rasman Arif Nasution, salah satu advokat yang terkena keputusan ini, menyampaikan penolakannya terhadap tindakan pembekuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarangnya untuk beracara di pengadilan, sehingga merasa dirugikan oleh keputusan ini. Meskipun ia mengklaim belum menerima salinan resmi terkait keputusan pembekuan, informasi mengenai keputusan ini telah tersebar di kalangan publik dan media.
Merespons kericuhan yang terjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil langkah-langkah tegas dengan melaporkan Rasman dan sejumlah rekan-rekannya kepada Bareskrim Polri. Mereka dituduh melanggar tiga pasal hukum, yang di antaranya adalah:
- Perbuatan tidak menyenangkan - berkaitan dengan tindakan yang mengganggu ketertiban di ruang sidang.
- Penghinaan hukum - yang mencakup segala bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.
- Kegaduhan di ruang sidang - mengacu pada tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.
Dalam laporan tersebut, bukti video terkait insiden di ruang sidang disertakan, memberikan gambaran jelas mengenai situasi yang terjadi saat kejadian berlangsung.
Mahkamah Agung dengan tegas mengecam kericuhan yang terjadi selama persidangan. Tindakan ini dinilai telah mencederai reputasi dan kesakralan lembaga peradilan, dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum.
Dalam konteks ini, Komisi Yudisial juga menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden tersebut, menilai bahwa kejadian ini telah merusak marwah pengadilan. Dalam upaya untuk menangani masalah ini secara tuntas, Komisi Yudisial berupaya bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, memastikan bahwa tindakan hukum diambil terhadap mereka yang terlibat dalam kericuhan dan melanggar etika profesi hukum.
sumber gambar dan berita TvOneNews

Keputusan pembekuan berita acara sumpah ini berasal dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Sebelum tindakan ini diambil, kedua advokat tersebut telah menjalani proses pengangkatan sumpah di pengadilan bersangkutan. Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa sistem peradilan di Indonesia, serta sebagai upaya untuk mempertahankan integritas lembaga hukum.
Rasman Arif Nasution, salah satu advokat yang terkena keputusan ini, menyampaikan penolakannya terhadap tindakan pembekuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarangnya untuk beracara di pengadilan, sehingga merasa dirugikan oleh keputusan ini. Meskipun ia mengklaim belum menerima salinan resmi terkait keputusan pembekuan, informasi mengenai keputusan ini telah tersebar di kalangan publik dan media.
Merespons kericuhan yang terjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil langkah-langkah tegas dengan melaporkan Rasman dan sejumlah rekan-rekannya kepada Bareskrim Polri. Mereka dituduh melanggar tiga pasal hukum, yang di antaranya adalah:
- Perbuatan tidak menyenangkan - berkaitan dengan tindakan yang mengganggu ketertiban di ruang sidang.
- Penghinaan hukum - yang mencakup segala bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.
- Kegaduhan di ruang sidang - mengacu pada tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.
Dalam laporan tersebut, bukti video terkait insiden di ruang sidang disertakan, memberikan gambaran jelas mengenai situasi yang terjadi saat kejadian berlangsung.
Mahkamah Agung dengan tegas mengecam kericuhan yang terjadi selama persidangan. Tindakan ini dinilai telah mencederai reputasi dan kesakralan lembaga peradilan, dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum.
Dalam konteks ini, Komisi Yudisial juga menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden tersebut, menilai bahwa kejadian ini telah merusak marwah pengadilan. Dalam upaya untuk menangani masalah ini secara tuntas, Komisi Yudisial berupaya bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, memastikan bahwa tindakan hukum diambil terhadap mereka yang terlibat dalam kericuhan dan melanggar etika profesi hukum.
sumber gambar dan berita TvOneNews
Diubah oleh neverdare 14-02-2025 10:43






Bandittk dan 3 lainnya memberi reputasi
2
563
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan