Kaskus

News

neverdareAvatar border
TS
neverdare
Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Tersangka KPK Suap Harun Masiku

Sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, resmi ditolak pengadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Putusan tersebut membuat tim pengacara kecewa.
Tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dia menyebut bahwa putusan tersebut dangkal.

Para pembicara menyampaikan bahwa keputusan ini dapat dinyatakan sebagai “keadilan yang digugurkan” atau “keadilan sesat.” Merujuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menekankan bahwa pelanggaran tersebut jelas terlihat tetapi tidak diakui dalam proses pengadilan. Ini menunjukkan adanya keraguan terhadap integritas dan objektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan institusi pemerintah.

Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Tersangka KPK Suap Harun Masiku

Salah satu isu yang terangkat dalam diskusi adalah tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto, yang dituduh terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan. Pembicara menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini semakin diperkuat dengan penjelasan bahwa keputusan terkait kasus tersebut telah diambil lima tahun lalu, dan dalam proses tersebut, nama Hasto Kristiyanto tidak pernah disebutkan sebagai individu yang mendapatkan keuntungan dari keputusan tersebut. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya bukti yang kuat dalam penegakan hukum, serta tantangan yang dihadapi oleh para pengacara dalam memperjuangkan hak klien mereka. Harapan pengacara adalah agar hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih mendalam dan substansial dalam menangani kasus ini.

Pengacara juga menyoroti bahwa keputusan hakim dianggap dangkal, dan beberapa di antara mereka bahkan menyebutnya sebagai “pembodohan hukum” ketimbang pendidikan hukum. Kritik ini mengarah kepada penilaian bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan berbagai pendapat dari tujuh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Ketiadaan analisis yang mendalam dalam keputusan ini dianggap sebagai kelemahan fatal yang bisa berakibat pada kemunduran dalam sistem hukum secara keseluruhan. Tudingan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian dan kompetensi sistem peradilan dalam menegakkan hukum, serta ketidakpuasan yang meluas terhadap keputusan-keputusan yang dianggap tidak adil.

sumber gambar dan berita MerdekaDotCom


pheeroniAvatar border
brencuan1027Avatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
675
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan