- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hadiri Muktamar IDI, Yusril Jelaskan Organisasi Profesi Berbeda dengan Ormas


TS
Novena.Lizi
Hadiri Muktamar IDI, Yusril Jelaskan Organisasi Profesi Berbeda dengan Ormas
Hadiri Muktamar IDI, Yusril Jelaskan Organisasi Profesi Berbeda dengan Ormas
Kamis, 13 Feb 2025 15:41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), seusai membuka Muktamar ke-32 IDI di Mataram, NTB, Kamis (13/2/2025). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mendorong organisasi profesi kesehatan di Indonesia hanya satu. Ia menjelaskan organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan alias ormas.
"Pemerintah hanya menjembatani perbedaan sampai saatnya nanti kita mempunyai organisasi profesi kedokteran, yang harapan kami mudah-mudahan disepakati jadi satu organisasi profesi. Kalau ormas bisa bikin banyak-banyak," ujar Yusril saat diwawancarai seusai membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/2/2025).
Yusril lantas menyinggung banyaknya organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Dia menilai para tenaga kesehatan idealnya terhimpun dalam satu organisasi profesi.
Untuk diketahui, ada berbagai organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Selain IDI, ada pula Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan lainnya.
"Kalau kita berbicara secara idealnya, dokter itu memang terhimpun di dalam organisasi profesi, bukan terhimpun pada ormas. Kalau ormas siapa saja bisa bikin ormas, tapi kalau organisasi profesi itu hanya orang yang mempunyai profesi," imbuhnya.
Yusril lantas menjelaskan organisasi seperti IDI tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dokter. Meski begitu, IDI dapat mengeluarkan izin atau rekomendasi hingga sanksi untuk praktik dokter.
Ia mengakui belum ada undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan organisasi profesi. Ia mendorong lahirnya UU yang mengatur keberadaan organisasi profesi seperti dimiliki Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dengan begitu, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/RT) organisasi keprofesian bisa disahkan dengan keputusan presiden.
"Karena dia (organisasi profesi) akan menjalankan sebagian dari fungsi-fungsi negara walaupun dia bukan organisasi negara," kata Yusril.
Yusril menekankan permasalahan kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Meski begitu, dia melanjutkan, negara tetap memerlukan orang-orang yang mempunyai keahlian profesi di bidang kesehatan.
"Oleh karena itu, pemerintah betul-betul berkeinginan untuk menjalin suatu kemitraan yang baik dengan IDI sebanyak mungkin," tandas Yusril.
https://www.detik.com/bali/nusra/d-7...a-dengan-ormas
Kamis, 13 Feb 2025 15:41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), seusai membuka Muktamar ke-32 IDI di Mataram, NTB, Kamis (13/2/2025). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mendorong organisasi profesi kesehatan di Indonesia hanya satu. Ia menjelaskan organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan alias ormas.
"Pemerintah hanya menjembatani perbedaan sampai saatnya nanti kita mempunyai organisasi profesi kedokteran, yang harapan kami mudah-mudahan disepakati jadi satu organisasi profesi. Kalau ormas bisa bikin banyak-banyak," ujar Yusril saat diwawancarai seusai membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/2/2025).
Yusril lantas menyinggung banyaknya organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Dia menilai para tenaga kesehatan idealnya terhimpun dalam satu organisasi profesi.
Untuk diketahui, ada berbagai organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Selain IDI, ada pula Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan lainnya.
"Kalau kita berbicara secara idealnya, dokter itu memang terhimpun di dalam organisasi profesi, bukan terhimpun pada ormas. Kalau ormas siapa saja bisa bikin ormas, tapi kalau organisasi profesi itu hanya orang yang mempunyai profesi," imbuhnya.
Yusril lantas menjelaskan organisasi seperti IDI tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dokter. Meski begitu, IDI dapat mengeluarkan izin atau rekomendasi hingga sanksi untuk praktik dokter.
Ia mengakui belum ada undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan organisasi profesi. Ia mendorong lahirnya UU yang mengatur keberadaan organisasi profesi seperti dimiliki Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dengan begitu, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/RT) organisasi keprofesian bisa disahkan dengan keputusan presiden.
"Karena dia (organisasi profesi) akan menjalankan sebagian dari fungsi-fungsi negara walaupun dia bukan organisasi negara," kata Yusril.
Yusril menekankan permasalahan kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Meski begitu, dia melanjutkan, negara tetap memerlukan orang-orang yang mempunyai keahlian profesi di bidang kesehatan.
"Oleh karena itu, pemerintah betul-betul berkeinginan untuk menjalin suatu kemitraan yang baik dengan IDI sebanyak mungkin," tandas Yusril.
https://www.detik.com/bali/nusra/d-7...a-dengan-ormas
0
216
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan