- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Praperadilan Hasto Ditolak


TS
jpnn.com
Sidang Praperadilan Hasto Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Gugatan tersebut diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2) di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, kasus perintangan penyidikan yang dilakukan untuk menghalangi proses hukum KPK.
Baca Juga:
Hillary Brigitta Lasut Kembali Jadi Sorotan karena Aksi Terpujinya, Remaja Ini Akhirnya Ditemukan
Dalam kasus suap, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu.
Uang suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan dalam suap tersebut berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.
Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca Juga:
Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Hasto juga dituduh mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku. KPK dipastikan akan melanjutkan proses hukum terkait dua kasus korupsi yang melibatkan dirinya. (tan/jpnn)
Sumber:
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto




maniacok99 dan kakekane.cell memberi reputasi
2
306
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan