- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang - Jejeran Para Aktor


TS
satuklik
Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang - Jejeran Para Aktor
21:23 WIT

Keterangan gambar,Seorang pria berdiri di depan area pertambangan batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, 9 November 2013.
21 Januari 2025
SatuKlik - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang . Mereka telah menyampaikan wacana ini sejak era pemerintahan Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.
Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo.
Budi membuat klaim, APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
Dari Pak Jokowi tidak direspon, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018," kata Budi kepada BBC News Indonesia.
Budi juga mengatakan bertemu berkali-kali dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk membicarakan usulan tersebut.
"Mungkin ada 15 kali ketemu," klaim Budi.

Ketua APTISI, Budi Djatmiko (dua dari kanan), dipotret bersama adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan dirumuskan dalam dokumen berjudul "Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045".
Pada dokumen itu, Budi Djatmiko tertulis sebagai penyusun dokumen. Nama lain yang tertera adalah La Ode Masihu Kamaludin, yang ditulis penyunting.
Kamaludin tercatat sebagai anggota dewan pakar pada Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. Dia sempat menjabat ketua Forum Rektor Indonesia pada 2013 dan pernah berkiprah sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan.
Kamaludin berkata, dokumen usulan itu mereka terbitkan pada Agustus 2024—sekitar dua bulan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.

Seorang pria memancing di area perairan laut yang tercemar tambang nikel di Desa One Ete, Morowali, Sulawesi tengah, 2 Agustus 2023.
Peta jalan yang disusun Budi dan Kamaludin memuat "permasalahan utama pendidikan" yang mereka klaim selama ini "bias perkotaan".
"Pada saat anak desa ke kota ambil jurusan industri, dia enggak akan kembali ke desanya karena desanya enggak ada industri," kata Budi via telepon, Selasa (21/01).
Dokumen usulan itu menyebut "pertambangan merupakan salah satu elemen dalam solusi permasalahan pendidikan".
Pada dokumen itu, mereka menulis bahwa "Indonesia memiliki kekayaan bahan terbaik di dunia". Pada poin tersebut pula, mereka membuat klaim "sumber daya manusia dan teknologi Indonesia belum mampu mengelolanya dengan optimal".
Sementara dalam poin "Strategi Bahagia Belajar-2", APTISI mengusulkan konsep "loan land". Mereka mendefinisikan istilah itu, bahwa "yayasan pendidikan diberikan pinjaman tanah pemerintah dan hak pengelolaan tambang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pendidikan".

Fasilitas penambangan nikel PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 13 Oktober 2022.
Dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Budi menyebut usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi didasarkan pada alasan bahwa "sebagian besar tambang di Indonesia dikuasai asing".
"Karena dikuasai asing, maka perguruan tinggi harus berpihak," klaim Budi.
Keberpihakan perguruan tinggi, menurut Budi bisa dilakukan dengan kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang. Dia mengusulkan, universitas bisa mengembangkan program studi yang disesuaikan dengan komoditas yang hendak mereka kelola.
"Misalnya program studi nikel, nah disitu universitas bisa langsung mengelola nikel," kata Budi.

La Ode Masihu Kamaludin
Apa tanggapan pemerintah?
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, Togar Simatupang, membenarkan cerita Budi Djatmiko.
Togar berkata, pemerintah sebenarnya telah membahas wacana universitas menerima konsesi tambang bersamaan dengan usulan ormas keagamaan mendapatkan hak yang sama.
Ormas keagamaan lebih dulu diserahi konsesi tambang karena pertimbangan prioritas, kata Togar, via telepon.
Togar menyebut sejumlah opsi kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang.
Yang dikatakan oleh Togar adalah:
Hulu. Pengelolaan konsesi tambang dengan izin usaha pertambangan
Rantai nilai, mencakup sejumlah hal, mulai dari ekstraksi bahan mentah hingga mengirimkan produk ke pelanggan. Ini termasuk tahap pemurnian (smelter), pengolahan, atau fabrikasi, dan lain-lain.
Dana abadi tambang (investment pool) yang dikelola dalam kumpulan investasi konsolidasi.
Tandem, yang meliputi prospeksi dan eksplorasi, pengembangan proyek, penambangan atau pengolahan mineral, dan penutupan-reklamasi.
Di tengah kontroversi yang muncul terkait usulan ini, Togar berkata bahwa berbagai opsi yang dia sebut "belum final".
Hingga kini, klaim Togar, pemerintah masih menunggu DPR untuk secara bersama-sama membicarakan wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
Bagaimana respons perguruan tinggi
Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan kesiapannya untuk mengelola pertambangan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah mengizinkan kegiatan tersebut. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, pernah mendapat jabatan penting di kampus ini.
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan kampus terbesar di Sumatra Barat ini memiliki Program Studi (Prodi) Pertambangan dan para ahli yang tahu seluk beluk pengelolaan pertambangan.
Tapi sejumlah pengamat menilai keterlibatan kampus dalam tambang hanya akan menambah konflik terbuka dengan masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas ekstraktif tersebut.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, bahkan menduga pemberian konsesi tambang kepada kampus cuma dalih pemerintah untuk bagi-bagi bisnis tambang.
Rencananya DPR bakal mengesahkan RUU Minerba tingkat satu pada Selasa (21/01) malam, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Pembahasan revisi aturan ini "dikebut dalam satu malam".

Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M Simatupang (kiri).
Apa alasan UNP terima kelola tambang?
Sekretaris Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, mengatakan pembahasan soal perguruan tinggi mengelola tambang batu bara sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan menteri ESDM, Arifin Tasrif –yang pada saat itu juga menjabat sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) UNP.
Pada waktu itu, kampus terbesar di Sumatra Barat ini menyatakan setuju dan siap untuk mengelola izin pertambangan batu bara.
Sebab UNP, ucapnya, memiliki Prodi Pertambangan. Dia membuat klaim, dosen-dosen UNP juga sudah dan pernah bekerja menjadi konsultan di perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Sumatra.
"Ya kami mendukung karena bagian dari program dan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) kami harus mencari kerja sama dengan sektor luar, termasuk dengan pertambangan," ujar Erianjoni kepada BBC News Indonesia.
"Di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya kami sudah jalan [kerjasama dengan perusahaan]. Kemudian dengan dunia perhotelan juga sudah bekerja sama."

Warga dan aktivis Kepulauan Sangihe berunjuk rasa menentang tambang emas Kepulauan Sangihe di depan Kedutaan Besar Kanada di Jakarta, 7 Juli 2022.
Meskipun merasa sudah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, tapi dia menyebut universitasnya masih perlu mendalami sumber potensial yang menyediakan modal usaha.
UNP, sebutnya, belum membahas secara serius di tingkat pimpinan, terutama terkait tata kelola dan aturan konsesi pertambangan.
"Kalau memang tata kelolanya sudah diatur dalam undang-undang maka akan kami pelajari terlebih dahulu."
Dia juga bilang jika muncul keberatan dari publik maupun mahasiswa atas wacana tersebut maka UNP berjanji akan melakukan kajian lebih mendalam.
Pasalnya isu pertambangan juga terkait dengan lingkungan.
"Dalam setiap adanya program baru atau kegiatan baru, kami selalu komunikasikan dengan mahasiswa. Jika tidak mendapatkan respons yang baik, maka kami akan kaji lagi."
Unsri masih pikir-pikir
Di Palembang, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Taufiq Marwa, mengatakan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara langsung oleh pemerintah atau DPR soal pengelolaan tambang yang masuk dalam RUU Minerba.
Kendati diakuinya wacana tersebut telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Tapi kalau perguruan tinggi benar-benar akan mendapatkan konsesi, dia bilang belum bisa memastikan apakah akan menerima atau tidak.
Sebab Unsri akan melihat berbagai hal, semisal dari aspek kemampuan mengelola tambang. Ini karena bisnis utama kampusnya adalah di bidang akademik.
"Tapi setidaknya kami harus punya fakultas yang berkaitan dengan pengelolaan tambang seperti Fakultas Pertambangan sehingga bisa berkolaborasi dengan pihak profesional yang paham dengan pengelolaan tambang," ujarnya.
"Misalnya tidak punya, barangkali kurang cocok. Kami melihat sumber daya manusia yang ada, status perguruan tinggi juga. Tidak mungkin perguruan tinggi satker kelola tambang."
Untuk diketahui, Unsri memiliki jurusan pertambangan di Fakultas Teknik yang termasuk cukup tua, setelah Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan akreditasi unggul.
DPR kebut pembahasan revisi UU Minerba
Keterlibatan perguruan tinggi mengelola tambang masuk dalam revisi keempat UU Mineral dan Batu bara (Minerba).
Pembahasan revisi aturan ini "dikebut dalam satu malam" atau sejak Senin kemarin, pukul 11:00 WIB hingga 23:14 WIB.
DPR disebut bakal mengesahkan RUU Minerba tingkat satu pada Selasa (21/01) malam, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Beberapa usulan baru yang masuk dalam draf perubahan tersebut di antaranya:
Pertama, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Kedua, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketiga, memprioritaskan pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektare.
Dua poin terakhir merupakan gagasan baru yang sebelumnya tidak masuk dalam UU Minerba.
Presiden Jokowi izinkan ormas keagamaan kelola tambang - Rawan 'konflik SARA' dan 'alat perusahaan', kata pegiat lingkungan
Pemberian IUP untuk perguruan tinggi termuat dalam Pasal 51A yang menyebutkan: "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditas perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal RUU Minerba.
Sedangkan IUP bagi UMKM diatur dalam Pasal 51B dengan mempertimbangkan peningkatan kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dan rantai pasok.
Apa alasan DPR merevisi UU Minerba?
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengeklaim alasan merevisi UU Minerba ini untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan dan ormas keagamaan.
Alasan lain, sebagai penyesuaian aturan dalam undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 37/PUU-XIX/2021.
Selain itu, Baleg DPR menilai perlu ada aturan baru untuk mempercepat hilirisasi.
"Kedua, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengolah pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah," ujar Bob saat membuka rapat penyusunan RUU Minerba, Senin (20/01).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui revisi UU Minerba.
Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, mendukung perguruan tinggi mendapatkan izin pengelolaan tambang dengan alasan agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Saleh juga beranggapan pemberian tambang ini sekaligus menjadi ilmu langsung yang diterapkan.
"Namun dengan adanya pemberian izin pengelolaan tambang ini, paling tidak dalam bidang pertambangan perguruan tinggi diberikan semacam tantangan untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar adalah lembaga yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, tetapi bersifat praktis yang menciptakan lapangan pekerjaan secara konkret," katanya seperti dilansir detik.com.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mendukung usulan perguruan tinggi mengelola tambang karena dianggap punya dampak positif.
Sumber dari (BBC NEWS Indonesia)https://www.bbc.com/indonesia/articl...s/c627gl29vvgo

Keterangan gambar,Seorang pria berdiri di depan area pertambangan batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, 9 November 2013.
21 Januari 2025
SatuKlik - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang . Mereka telah menyampaikan wacana ini sejak era pemerintahan Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.
Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo.
Budi membuat klaim, APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
Dari Pak Jokowi tidak direspon, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018," kata Budi kepada BBC News Indonesia.
Budi juga mengatakan bertemu berkali-kali dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk membicarakan usulan tersebut.
"Mungkin ada 15 kali ketemu," klaim Budi.

Ketua APTISI, Budi Djatmiko (dua dari kanan), dipotret bersama adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan dirumuskan dalam dokumen berjudul "Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045".
Pada dokumen itu, Budi Djatmiko tertulis sebagai penyusun dokumen. Nama lain yang tertera adalah La Ode Masihu Kamaludin, yang ditulis penyunting.
Kamaludin tercatat sebagai anggota dewan pakar pada Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. Dia sempat menjabat ketua Forum Rektor Indonesia pada 2013 dan pernah berkiprah sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan.
Kamaludin berkata, dokumen usulan itu mereka terbitkan pada Agustus 2024—sekitar dua bulan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.

Seorang pria memancing di area perairan laut yang tercemar tambang nikel di Desa One Ete, Morowali, Sulawesi tengah, 2 Agustus 2023.
Peta jalan yang disusun Budi dan Kamaludin memuat "permasalahan utama pendidikan" yang mereka klaim selama ini "bias perkotaan".
"Pada saat anak desa ke kota ambil jurusan industri, dia enggak akan kembali ke desanya karena desanya enggak ada industri," kata Budi via telepon, Selasa (21/01).
Dokumen usulan itu menyebut "pertambangan merupakan salah satu elemen dalam solusi permasalahan pendidikan".
Pada dokumen itu, mereka menulis bahwa "Indonesia memiliki kekayaan bahan terbaik di dunia". Pada poin tersebut pula, mereka membuat klaim "sumber daya manusia dan teknologi Indonesia belum mampu mengelolanya dengan optimal".
Sementara dalam poin "Strategi Bahagia Belajar-2", APTISI mengusulkan konsep "loan land". Mereka mendefinisikan istilah itu, bahwa "yayasan pendidikan diberikan pinjaman tanah pemerintah dan hak pengelolaan tambang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pendidikan".

Fasilitas penambangan nikel PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 13 Oktober 2022.
Dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Budi menyebut usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi didasarkan pada alasan bahwa "sebagian besar tambang di Indonesia dikuasai asing".
"Karena dikuasai asing, maka perguruan tinggi harus berpihak," klaim Budi.
Keberpihakan perguruan tinggi, menurut Budi bisa dilakukan dengan kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang. Dia mengusulkan, universitas bisa mengembangkan program studi yang disesuaikan dengan komoditas yang hendak mereka kelola.
"Misalnya program studi nikel, nah disitu universitas bisa langsung mengelola nikel," kata Budi.

La Ode Masihu Kamaludin
Apa tanggapan pemerintah?
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, Togar Simatupang, membenarkan cerita Budi Djatmiko.
Togar berkata, pemerintah sebenarnya telah membahas wacana universitas menerima konsesi tambang bersamaan dengan usulan ormas keagamaan mendapatkan hak yang sama.
Ormas keagamaan lebih dulu diserahi konsesi tambang karena pertimbangan prioritas, kata Togar, via telepon.
Togar menyebut sejumlah opsi kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang.
Yang dikatakan oleh Togar adalah:
Hulu. Pengelolaan konsesi tambang dengan izin usaha pertambangan
Rantai nilai, mencakup sejumlah hal, mulai dari ekstraksi bahan mentah hingga mengirimkan produk ke pelanggan. Ini termasuk tahap pemurnian (smelter), pengolahan, atau fabrikasi, dan lain-lain.
Dana abadi tambang (investment pool) yang dikelola dalam kumpulan investasi konsolidasi.
Tandem, yang meliputi prospeksi dan eksplorasi, pengembangan proyek, penambangan atau pengolahan mineral, dan penutupan-reklamasi.
Di tengah kontroversi yang muncul terkait usulan ini, Togar berkata bahwa berbagai opsi yang dia sebut "belum final".
Hingga kini, klaim Togar, pemerintah masih menunggu DPR untuk secara bersama-sama membicarakan wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
Bagaimana respons perguruan tinggi
Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan kesiapannya untuk mengelola pertambangan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah mengizinkan kegiatan tersebut. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, pernah mendapat jabatan penting di kampus ini.
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan kampus terbesar di Sumatra Barat ini memiliki Program Studi (Prodi) Pertambangan dan para ahli yang tahu seluk beluk pengelolaan pertambangan.
Tapi sejumlah pengamat menilai keterlibatan kampus dalam tambang hanya akan menambah konflik terbuka dengan masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas ekstraktif tersebut.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, bahkan menduga pemberian konsesi tambang kepada kampus cuma dalih pemerintah untuk bagi-bagi bisnis tambang.
Rencananya DPR bakal mengesahkan RUU Minerba tingkat satu pada Selasa (21/01) malam, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Pembahasan revisi aturan ini "dikebut dalam satu malam".

Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M Simatupang (kiri).
Apa alasan UNP terima kelola tambang?
Sekretaris Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, mengatakan pembahasan soal perguruan tinggi mengelola tambang batu bara sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan menteri ESDM, Arifin Tasrif –yang pada saat itu juga menjabat sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) UNP.
Pada waktu itu, kampus terbesar di Sumatra Barat ini menyatakan setuju dan siap untuk mengelola izin pertambangan batu bara.
Sebab UNP, ucapnya, memiliki Prodi Pertambangan. Dia membuat klaim, dosen-dosen UNP juga sudah dan pernah bekerja menjadi konsultan di perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Sumatra.
"Ya kami mendukung karena bagian dari program dan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) kami harus mencari kerja sama dengan sektor luar, termasuk dengan pertambangan," ujar Erianjoni kepada BBC News Indonesia.
"Di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya kami sudah jalan [kerjasama dengan perusahaan]. Kemudian dengan dunia perhotelan juga sudah bekerja sama."

Warga dan aktivis Kepulauan Sangihe berunjuk rasa menentang tambang emas Kepulauan Sangihe di depan Kedutaan Besar Kanada di Jakarta, 7 Juli 2022.
Meskipun merasa sudah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, tapi dia menyebut universitasnya masih perlu mendalami sumber potensial yang menyediakan modal usaha.
UNP, sebutnya, belum membahas secara serius di tingkat pimpinan, terutama terkait tata kelola dan aturan konsesi pertambangan.
"Kalau memang tata kelolanya sudah diatur dalam undang-undang maka akan kami pelajari terlebih dahulu."
Dia juga bilang jika muncul keberatan dari publik maupun mahasiswa atas wacana tersebut maka UNP berjanji akan melakukan kajian lebih mendalam.
Pasalnya isu pertambangan juga terkait dengan lingkungan.
"Dalam setiap adanya program baru atau kegiatan baru, kami selalu komunikasikan dengan mahasiswa. Jika tidak mendapatkan respons yang baik, maka kami akan kaji lagi."
Unsri masih pikir-pikir
Di Palembang, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Taufiq Marwa, mengatakan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara langsung oleh pemerintah atau DPR soal pengelolaan tambang yang masuk dalam RUU Minerba.
Kendati diakuinya wacana tersebut telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Tapi kalau perguruan tinggi benar-benar akan mendapatkan konsesi, dia bilang belum bisa memastikan apakah akan menerima atau tidak.
Sebab Unsri akan melihat berbagai hal, semisal dari aspek kemampuan mengelola tambang. Ini karena bisnis utama kampusnya adalah di bidang akademik.
"Tapi setidaknya kami harus punya fakultas yang berkaitan dengan pengelolaan tambang seperti Fakultas Pertambangan sehingga bisa berkolaborasi dengan pihak profesional yang paham dengan pengelolaan tambang," ujarnya.
"Misalnya tidak punya, barangkali kurang cocok. Kami melihat sumber daya manusia yang ada, status perguruan tinggi juga. Tidak mungkin perguruan tinggi satker kelola tambang."
Untuk diketahui, Unsri memiliki jurusan pertambangan di Fakultas Teknik yang termasuk cukup tua, setelah Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan akreditasi unggul.
DPR kebut pembahasan revisi UU Minerba
Keterlibatan perguruan tinggi mengelola tambang masuk dalam revisi keempat UU Mineral dan Batu bara (Minerba).
Pembahasan revisi aturan ini "dikebut dalam satu malam" atau sejak Senin kemarin, pukul 11:00 WIB hingga 23:14 WIB.
DPR disebut bakal mengesahkan RUU Minerba tingkat satu pada Selasa (21/01) malam, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Beberapa usulan baru yang masuk dalam draf perubahan tersebut di antaranya:
Pertama, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Kedua, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketiga, memprioritaskan pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektare.
Dua poin terakhir merupakan gagasan baru yang sebelumnya tidak masuk dalam UU Minerba.
Presiden Jokowi izinkan ormas keagamaan kelola tambang - Rawan 'konflik SARA' dan 'alat perusahaan', kata pegiat lingkungan
Pemberian IUP untuk perguruan tinggi termuat dalam Pasal 51A yang menyebutkan: "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditas perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal RUU Minerba.
Sedangkan IUP bagi UMKM diatur dalam Pasal 51B dengan mempertimbangkan peningkatan kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dan rantai pasok.
Apa alasan DPR merevisi UU Minerba?
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengeklaim alasan merevisi UU Minerba ini untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan dan ormas keagamaan.
Alasan lain, sebagai penyesuaian aturan dalam undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 37/PUU-XIX/2021.
Selain itu, Baleg DPR menilai perlu ada aturan baru untuk mempercepat hilirisasi.
"Kedua, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengolah pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah," ujar Bob saat membuka rapat penyusunan RUU Minerba, Senin (20/01).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui revisi UU Minerba.
Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, mendukung perguruan tinggi mendapatkan izin pengelolaan tambang dengan alasan agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Saleh juga beranggapan pemberian tambang ini sekaligus menjadi ilmu langsung yang diterapkan.
"Namun dengan adanya pemberian izin pengelolaan tambang ini, paling tidak dalam bidang pertambangan perguruan tinggi diberikan semacam tantangan untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar adalah lembaga yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, tetapi bersifat praktis yang menciptakan lapangan pekerjaan secara konkret," katanya seperti dilansir detik.com.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mendukung usulan perguruan tinggi mengelola tambang karena dianggap punya dampak positif.
Sumber dari (BBC NEWS Indonesia)https://www.bbc.com/indonesia/articl...s/c627gl29vvgo


Bandittk memberi reputasi
-1
64
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan