Kaskus

News

billynsAvatar border
TS
billyns
Klarifikasi PN Cikarang Usai Dituding Langgar Prosedur saat Eksekusi Lahan di Bekasi
https://megapolitan.kompas.com/read/...-prosedur-saat
Klarifikasi PN Cikarang Usai Dituding Nusron Langgar Prosedur saat Eksekusi Lahan di Bekasi

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid soal eksekusi lahan perumahan di Kabupaten Bekasi. Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution berujar, eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," katanya Isnandar, melansir dari Antara, Senin (10/2/2025). Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir. Isnandar menegaskan, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. "Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.
Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum. "Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya. Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Bekasi oleh PN Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan. Nusron menyebutkan, ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.
Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. "Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata dia, di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025). Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706. "Menurut data kami itu, ya, di luar SHM 706," katanya. Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi. "Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," kata dia.
---

ini sih asli cuma bela diri. nggak ada sertifikat nggak berkekuatan hukum lagi akibat nggak sesuai putusan pengadilan. semua harus ada di putusan kalau dibatalkan.
kenapa nggak ada putusan itu? karena di 1997 itu tanah belum ada sertifikatnya. jadi pengadilan nggak mungkin membatalkan sesuatu yang nggak ada. dulu pun nggak dieksekusi karena tanahnya masih kosong.
akui aja lah pengadilan salah, siap2 potong gaji bertahun2 demi ganti membangun rumah2 itu lagi + biaya sewa selama pembangunan. kalau nggak mau, siap2 aja masuk penjara.
itkgidAvatar border
hasyr896892Avatar border
nowbitoolAvatar border
nowbitool dan 3 lainnya memberi reputasi
4
357
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan