Kaskus

News

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Warganet Sebut Biaya Bikin Coretax Lebih Mahal dari DeepSeek, Ini Kata DJP
Warganet Sebut Biaya Bikin Coretax Lebih Mahal dari DeepSeek, Ini Kata DJP

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan berbagai cuitan yang menyebut, biaya pembuatan Coretax lebih mahal dari DeepSeek.

Coretax yang adalah sistem perpajakan terpadu berbasis digital yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara DeepSeek adalah teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berbasis chatbot yang dikembangkan perusahaan asal China.

Menurut akun @gg****, Jumat (24/1/2025), pembuatan Coretax menelan anggaran negara sebanyak Rp 1,2 triliun.

Dalam tangkapan layar dokumen yang ia unggah, tampak pembuatan Coretax dilakukan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium selaku pemenang tender.

Setelah mengungkap biaya pembuatan Coretax, warganet lain menyebut, dana yang dikeluarkan untuk mengembangkan DeepSeek hanya 6 juta dollar AS atau setara 97,8 miliar.

Menurut warganet, China lebih mampu mengembangkan teknologi secanggih DeepSeek bahkan mampu menjadi pesaing AI buatan OpenAI, ChatGPT dengan biaya seminimal mungkin.

Sedangkan, Coretax dinilai warganet karena kurang optimal, sering bermasalah, dan memiliki celah yang memungkinkan wajib pajak bisa membuat NPWP sendiri padahal biaya pembuatannya begitu besar.

“berapa T abis untuk ginian doang emoticon-Smilie)) Coretax bahkan lebih mahal dari deepseek sama chatgpt,” tulis akun @bak****, Senin (3/2/2025).

DJP sudah lakukan perbaikan
Terkait cuitan warganet, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan di segala aspek untuk mengatasi kendala yang selama ini dialami wajib pajak saat mengakses Coretax.

Perbaikan tersebut mencakup proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen atau document management system.

Perbaikan juga mencakup kegagalan dalam penyimpanan data saat perubahan data atau update profile, kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan one time password (OTP) oleh wajib pajak.

“Kami juga menyampaikan pembaruan informasi melalui keterangan tertulis nomor KT-05/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

“Panduan terkait langkah-langkah penggunaan Coretax DJP juga dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan [url]https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,”[/url] tambahnya.

Dwi menambahkan, Coretax sendiri adalah langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan Indonesia untuk penguatan basis data serta peningkatan layanan bagi wajib pajak.

https://www.kompas.com/tren/read/202...k-ini-kata-djp
0
302
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan