- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
'Jurus Ngeles' Kusnadi saat Dicecar KPK soal Perintah Hasto Tenggelamkan HP


TS
mbappe007
'Jurus Ngeles' Kusnadi saat Dicecar KPK soal Perintah Hasto Tenggelamkan HP
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel ketika pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024.
Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (7/2/2025).
Mulanya, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan saat pemeriksaan tersebut, Kusnadi diperlihatkan obrolan pada aplikasi WhatsApp terkait dugaan perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel. Namun, Kusnadi membantah diminta untuk menenggelamkan hp.
“Chat WA itu isinya apa, inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP,” jawab Kusnadi.
“Kalau chat HP yang bunyinya “menenggelamkan HP’ gitu?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Itu bukan menenggelamkan HP pak, itu melarung,” sahut Kusnadi.
Kemudian, Kusnadi menjelaskan, bahwa obrolan yang dimaksudkan yang ditunjukkan oleh anggota tim Biro Hukum KPK itu merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan membuang pakaiannya.
“Yang dilarung apa?” ucap anggota tim Biro Hukum KPK.
“Pakaian pak,” timpal Kusnadi.
“Pakaian. Chat HP-nya bilang larung pakaian gitu?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Enggak,” balas Kusnadi.
“Apa chat HP-nya bilang apa?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Kalau itu saya lupa chat HP-nya ya pak, tapi saya itu nggak pernah menenggelamkan HP pak,” kata Kusnadi.
Kusnadi mengaku, mendapatkan informasi perintah itu dari sebuah grup WhatsApp bernama "Kesektariatan". Namun, ia memilih bungkam siapa memerintahkannya.
“Yang nyuruh nenggelamin siapa?” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Ya kan kita sering larung bareng-bareng. Kesekretariatan pak,” ucap Kusnadi.
“Siapa?” tanya anggota tim Biro Hukum KPK lagi.
“Kesekretariatan,” jawab Kusnadi.
“Siapa namanya?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Di situ ada grup kan kesekretariatan pak,” timpal Kusnadi.
“Namanya siapa?” tambah anggota tim Biro Hukum KPK.
“Namanya grup kan banyak pak ada Adi, ada itu pak,” sahut Kusnadi dengan gelagapan.
“Tapi emang di chat itu ada kata ‘tenggelamkan’ gitu ya? Bagian itu inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK.
“Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan pakaian pak, baju,” pungkas Kusnadi.
Baca juga: KPK Bawa 153 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Hasto
Sebagai informasi, dugaan perintah Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan HP sempat diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, ketika mengumumkan Hasto sebagai tersangka dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK (Hasto) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah temuan penyidik dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ada chat dengan akun Harun Masiku tersimpan dalam aplikasi WhatsApp milik Hasto.
Temuan itu didapatkan penyidik saat menyita ponsel Hasto pada pertengahan 2024. Ponsel Hasto disimpan stafnya, Kusnadi.
“Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek Iphone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK mengatakan akun bernama Harun Masiku didapatkan dalam pengambilan ponsel kedua milik Hasto. Politikus PDIP itu sempat kaget saat ponsel pertamanya disita.
“Pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon (Hasto) karena tak mau handphone-nya disita,” ucap kubu KPK.
Ponsel kedua Hasto didapat setelah Kusnadi dijauhkan. Kusnadi dimasukkan ke ruang pemeriksaan nomor 36 di Gedung Merah Putih KPK. Dia sempat digeledah karena diduga masih menyimpan ponsel lain.
Penyidik memperlihatkan penyitaan ponsel dari tangan Kusnadi di depan Hasto. Politikus PDIP itu tetap protes.
“Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024,” ujar kubu KPK.
Baca Juga: KPK: Penangkapan Harun di PTIK Digagalkan Suruhan Hasto dan AKBP Hendy Kurniawan
Dipersidangan praperadilan, Tim Biro Hukum KPK membuka percakapan atau chat WhatsApp buron kasus suap, Harun Masiku, yang berisi perintah merendam handphone (HP) sebelum melarikan diri. KPK mengatakan percakapan itu diperoleh dari penyadapan.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan OTT perkara suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak berjalan mulus. Hal itu disebabkan Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, mengumumkan OTT kepada publik meski belum semua pihak ditangkap, termasuk Hasto dan Harun.
Dia mengatakan saat itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun. Dia menyebut saat itulah Hasto memerintahkan Harun merendam HP melalui pesan kepada penjaga Rumah Inspirasi bernama Nur Hasan.
"Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut adalah petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan penjaga Rumah Inspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon," ujarnya.
Berikut isi percakapannya:
Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya
Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndem aja.
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, pak?
Harun: Naik motor aja, Pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping di itu
Nur Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ aja. Soalnya di SS nggak ada orang, Pak. Saya enggak bisa tinggal
Harun: Bapak di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya bapak suruh standby di DPP, lalu handphonenya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin atau gimana?
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor aja.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh, Cut Meutya.
Harun: Sekarang berangkat, ya.
Nur Hasan: Ya
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Akui Terima Titipan Tas Hitam Berisi Uang Suap di DPP PDIP
Tim biro hukum KPK mengatakan Harun Masiku lalu menghilang dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) usai percakapan tersebut. Hingga saat ini, Harun juga masih berstatus buron KPK.
"Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO termohon," ujarnya.
https://www.inilah.com/jurus-ngeles-...p-harun-masiku

Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (7/2/2025).
Mulanya, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan saat pemeriksaan tersebut, Kusnadi diperlihatkan obrolan pada aplikasi WhatsApp terkait dugaan perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel. Namun, Kusnadi membantah diminta untuk menenggelamkan hp.
“Chat WA itu isinya apa, inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP,” jawab Kusnadi.
“Kalau chat HP yang bunyinya “menenggelamkan HP’ gitu?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Itu bukan menenggelamkan HP pak, itu melarung,” sahut Kusnadi.
Kemudian, Kusnadi menjelaskan, bahwa obrolan yang dimaksudkan yang ditunjukkan oleh anggota tim Biro Hukum KPK itu merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan membuang pakaiannya.
“Yang dilarung apa?” ucap anggota tim Biro Hukum KPK.
“Pakaian pak,” timpal Kusnadi.
“Pakaian. Chat HP-nya bilang larung pakaian gitu?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Enggak,” balas Kusnadi.
“Apa chat HP-nya bilang apa?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Kalau itu saya lupa chat HP-nya ya pak, tapi saya itu nggak pernah menenggelamkan HP pak,” kata Kusnadi.
Kusnadi mengaku, mendapatkan informasi perintah itu dari sebuah grup WhatsApp bernama "Kesektariatan". Namun, ia memilih bungkam siapa memerintahkannya.
“Yang nyuruh nenggelamin siapa?” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Ya kan kita sering larung bareng-bareng. Kesekretariatan pak,” ucap Kusnadi.
“Siapa?” tanya anggota tim Biro Hukum KPK lagi.
“Kesekretariatan,” jawab Kusnadi.
“Siapa namanya?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Di situ ada grup kan kesekretariatan pak,” timpal Kusnadi.
“Namanya siapa?” tambah anggota tim Biro Hukum KPK.
“Namanya grup kan banyak pak ada Adi, ada itu pak,” sahut Kusnadi dengan gelagapan.
“Tapi emang di chat itu ada kata ‘tenggelamkan’ gitu ya? Bagian itu inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK.
“Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan pakaian pak, baju,” pungkas Kusnadi.
Baca juga: KPK Bawa 153 Bukti Surat di Sidang Praperadilan Hasto
Sebagai informasi, dugaan perintah Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan HP sempat diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, ketika mengumumkan Hasto sebagai tersangka dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK (Hasto) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah temuan penyidik dalam penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ada chat dengan akun Harun Masiku tersimpan dalam aplikasi WhatsApp milik Hasto.
Temuan itu didapatkan penyidik saat menyita ponsel Hasto pada pertengahan 2024. Ponsel Hasto disimpan stafnya, Kusnadi.
“Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek Iphone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK mengatakan akun bernama Harun Masiku didapatkan dalam pengambilan ponsel kedua milik Hasto. Politikus PDIP itu sempat kaget saat ponsel pertamanya disita.
“Pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon (Hasto) karena tak mau handphone-nya disita,” ucap kubu KPK.
Ponsel kedua Hasto didapat setelah Kusnadi dijauhkan. Kusnadi dimasukkan ke ruang pemeriksaan nomor 36 di Gedung Merah Putih KPK. Dia sempat digeledah karena diduga masih menyimpan ponsel lain.
Penyidik memperlihatkan penyitaan ponsel dari tangan Kusnadi di depan Hasto. Politikus PDIP itu tetap protes.
“Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024,” ujar kubu KPK.
Baca Juga: KPK: Penangkapan Harun di PTIK Digagalkan Suruhan Hasto dan AKBP Hendy Kurniawan
Dipersidangan praperadilan, Tim Biro Hukum KPK membuka percakapan atau chat WhatsApp buron kasus suap, Harun Masiku, yang berisi perintah merendam handphone (HP) sebelum melarikan diri. KPK mengatakan percakapan itu diperoleh dari penyadapan.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan OTT perkara suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak berjalan mulus. Hal itu disebabkan Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, mengumumkan OTT kepada publik meski belum semua pihak ditangkap, termasuk Hasto dan Harun.
Dia mengatakan saat itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun. Dia menyebut saat itulah Hasto memerintahkan Harun merendam HP melalui pesan kepada penjaga Rumah Inspirasi bernama Nur Hasan.
"Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut adalah petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan penjaga Rumah Inspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon," ujarnya.
Berikut isi percakapannya:
Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya
Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndem aja.
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, pak?
Harun: Naik motor aja, Pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping di itu
Nur Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ aja. Soalnya di SS nggak ada orang, Pak. Saya enggak bisa tinggal
Harun: Bapak di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya bapak suruh standby di DPP, lalu handphonenya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin atau gimana?
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor aja.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh, Cut Meutya.
Harun: Sekarang berangkat, ya.
Nur Hasan: Ya
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Akui Terima Titipan Tas Hitam Berisi Uang Suap di DPP PDIP
Tim biro hukum KPK mengatakan Harun Masiku lalu menghilang dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) usai percakapan tersebut. Hingga saat ini, Harun juga masih berstatus buron KPK.
"Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO termohon," ujarnya.
https://www.inilah.com/jurus-ngeles-...p-harun-masiku



koploplondo972 memberi reputasi
1
311
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan