Kaskus

News

inrealliffeAvatar border
TS
inrealliffe
Kakek di Barito Kuala rudapaksa Cucu Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Miliki Anak


Kakek di Barito Kuala Perkosa Cucu Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Miliki Anak

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SM (45) ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala Ipda Rifai Sutanto mengatakan, korban ditangkap setelah dilaporkan mencabuli cucu tirinya.

"Korban dicabuli sejak tahun 2021. Saat itu korban baru berusia 15 tahun," ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Spoiler for :


Baca juga: Kronologi Kebakaran 2 Rumah di Barito Kuala yang Tewaskan Balita 2 Tahun

Presiden Prabowo di Acara NU Sebut Koruptor 'Monyet Ndablek': Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Tak hanya sekali, korban dicabuli berulang kali hingga hamil dan memiliki anak yang kini berusia delapan bulan.

Pencabulan pertama dilakukan SM saat dirinya meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya.

Ketika itu, korban diminta untuk tak melapor kepada siapa pun, terutama kepada neneknya yang tak lain adalah istri pelaku.

"Pelaku bilang ke pelaku dengan nada sedikit mengancam bahwa jangan kasih tahu nenekmu, nanti nenekmu marah," jelas Rifai.

Baca juga: Gagal rudapaksa ABG, Petani di Nunukan Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang

Spoiler for :


Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Dalam waktu yang cukup lama, pelaku bisa menyembunyikan aibnya telah mencabuli cucu tirinya hingga memiliki anak.

Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya terungkap juga.

Tak sengaja ayah kandung korban bertemu dengan anaknya dan menanyakan perihal bayi yang digendongnya.

Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.

“Setelah ditanyakan oleh ayahnya, baru korban mengakui, kalau sebelumnya korban sempat beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Rifai.

Baca juga: Ayah Kandung di Kupang Minta Calon Ayah Tiri yang rudapaksa Anaknya Dihukum Mati

Spoiler for :


Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.

Petugas Polres Barito Kuala langsung memburu pelaku.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur," tambah Rifai.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli cucu tirinya.

Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

link

hasil karya dari kakek yg pemberaniemoticon-Belo
mnotorious19150Avatar border
centralspringAvatar border
centralspring dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
140
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan