- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tan Kian, Pernah Terseret Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah 106 M


TS
shinsoun
Tan Kian, Pernah Terseret Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah 106 M

Nama Tan Kian tentunya sudah tidak asing lagi di kalangan pengusaha dan konglomerat.
Tan Kian merupakan pemilik dari PT Dua Mutiara Group, yang bergerak di bidang properti.
Setelah namanya hilang dari publik sejak kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya mencuat, kini Tan Kian kembali muncul.
Kali ini ada rumor yang menyebutkan bahwa Tan Kian diduga baru saja mengikuti lelang jam tangan super mewah di Jenewa Swiss.
Jam tangan yang dilelang itu yakni François-Paul Journe (FP Journe).
Harga jualnya mencapai US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar.
Menurut informasi, bahwa Tan Kian memenangkan lelang jam tangan mewah itu.
Dikutip dari WartaKotaLive.com, bahwa video pria mirip Tan Kian yang disebut memenangkan lelang jam tangan mewah itu sempat diunggah akun instagram @polindo.id pada Kamis (6/2/2025).
Dalam video kurang dari satu menit itu, awalnya terekam suasana lelang yang dihadiri sejumlah peserta.
Adapun narasinya,disebutkan bahwa arloji FP Journe terjual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar.
Arloji super mahal itu disebutkan terjual kepada Tan Kian yang tengah duduk di belakang barisan peserta lelang.
"Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikutserta di lelang jam super mahal buatan Francois Paul Journe di Jenewa, Swiss. Jam buatan FP Journe itu laku 6,525 juta dolar AS. Dengan harga segitu, sudah dipastikan pajaknya pun sangat besar," tulis admin.
Meski begitu, belum diketahui kebenaran soal sosok pria yang disebut Tan Kian tersebut.
Profil Tan Kian
Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia pemilik PT Dua Mutiara Group.
Bisnis usaha yang dikelola Tan Kian ini berhubungan dengan properti.
Dikutip dari Kompas.com, Tan Kian punya aset properti mewah nan mentereng di kawasan bisnis terpadu atau Central Business District (CBD) Mega Kuningan, dan Sudirman.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengelompokkan Dua Mutiara Group sebagai pengembang eksklusif atau boutique developer.
Kenapa eksklusif?
Karena mereka hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.
Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.
Mereka juga bukan pengembang yang berbasis supply driven, melainkan pencipta tren dan pengendali pasar.
Triliunan rupiah mereka gelontorkan.
Termasuk proyek teranyar South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Proyek ini merupakan apartemen dengan harga termurah Rp 3,2 miliar dan termahal Rp 7 miliar per unit.
Kini, seiring waktu berjalan dan semakin sengitnya persaingan di bisnis properti, tongkat estafet Dua Mutiara Group beralih ke generasi ketiga.
Nama perusahaan pun bersalin rupa menjadi Century Properties Group Indonesia sejak awal Januari 2017.
Tak hanya dalam dunia bisnis, nama Tan Kian juga ramai menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.
Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009.
Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009.
SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$13 juta.
Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.
Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya.
Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.
Tan Kian beri klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam kasus Asabri
Dikutip dari Antara, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu.
Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Dengan demikian, kata Andi, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.
"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi.
Dalam kesempatan itu, Andi turut menjelaskan terkait dua proyek properti milik Tan Kian yang melibatkan pihak Benny Tjokro.
Dalam proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah atau lahan.
Pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah atau lahan tersebut.
Andi mengatakan bahwa harga tanah atau lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan properti dimaksud.
Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro.
Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan.
"Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan," kata Andi.
Andi percaya Kejaksaan Agung bekerja profesional dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa, bahkan sampai tingkat pengadilan negeri.
"Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apa pun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan," ucap Andi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung berani menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.(tribun-medan.com)
Sumber: https://medan.tribunnews.com/2025/02...iliar?page=all


soelojo4503 memberi reputasi
1
202
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan