Quote:
Daftar 16 Pos Anggaran K/L yang Dipangkas Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Adapun efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L. Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupunbantuan sosial (bansos).
Efisiensi tersebut diprioritaskan untuk pos-pos tertentu, termasuk anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tulis Menkeu.
Berikut rincian pemangkasan anggaran K/L yang ditetapkan Sri Mulyani:
1. Alat tulis kantor (ATK), dipangkas hingga 90%
2. Belanja percetakan dan souvenir, mengalami pengurangan sebesar 75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, dipangkas hingga 73,3%
4. Belanja lainnya, yang tidak terkait langsung dengan prioritas pembangunan, dipangkas 59,1%.
5. Anggaran untuk kegiatan seremonial dipotong 56,9%
6. Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dipangkas sebesar 53,9%.
7. Kajian dan analisis dipangkas hingga 51,5%.
8. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis mengalami pengurangan sebesar 45%.
9. Anggaran untuk jasa konsultan dikurangi hingga 45,7%.
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas sebesar 40%.
11. Infrastruktur dipotong sebesar 34,3%.
12. Pengadaan peralatan dan mesin dipangkas hingga 28%.
13. Diklat dan bimtek mengalami pemangkasan sebesar 29%.
14. Lisensi aplikasi dikurangi sebesar 21,6%.
15. Bantuan pemerintah dipangkas hingga 16,7%.
16. Pemeliharaan dan perawatan mengalami pengurangan sebesar 10,2%.
Pemangkasan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan APBN sekaligus memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada prioritas pembangunan nasional.
Daftar 16 Pos Anggaran K/L yang Dipangkas Pemerintah
DI anggaran K/L kok ada ada Anggaran Bansos? Disisipkan anggaran Bansos untuk mas Wapres? Anggaran Bansos sudah pasti bukanlah anggaran Bantuan Pemerintah (dipangkas 16,7%)
Anggaran Seremonial (56,9%) dan souvenir dipangkas (75,9%)? Jangan harap ada lagi pejabat eselon PNStak yang foya-foya merayakan acara ulangtahun di hotel berbintang dan pesan kue ulang tahun serta katering pesta
Anggaran sewa gedung dan kendaraan dipangkas (73,3%)? Sebaiknya segera dilakukan pemangkasan bagi para pejabat eselon PNStak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dinas dan yang memiliki lebih dari 1 rumah dinas
Anggaran untuk Kajian (51,5%) dan Jasa Konsultasi (45,7%) dipangkas? Yakin PNStak bisa mikir sendiri terkait penyusunan regulasi langkah-langkah kebijakan tanpa melalui proses kajian dan memakai jasa konsultasi? Setidaknya jangan memakai jasa buzzeRp untuk menjalankan proses kajian dan jasa konsultasi
Yang nomor 10 yaitu Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas sebesar 40%, apakah termasuk pemotongan anggaran untuk jasa Honorer?
Akan lebih efektif jika termasuk pemotongan gaji dan tunjangan untuk PNStak dan anggota dHewan KIM plus, minimal bisa menekan inflasi karena terlalu anggaran negara yang dihamburkan selama ini
Sebaiknya batalkan saja program pembangunan IKN karena IKN hanyalah Menara Gading bagi JokEwi
UPDATE : 
Pos anggaran IKN tidak jadi dipangkas, tapi malah ditambah anggarannya sebesar Rp 8,1 tuyulan