Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Bukannya Takut, Turis Inggris di Bali Cengengesan Usai Ditangkap karena Kokain
Bukannya Takut, Turis Inggris di Bali Cengengesan Usai Ditangkap karena Kokain

KOMPAS.com - Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang Bali. Kali ini, tiga turis Inggris ditangkap karena membawa narkotika jenis kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ternyata sudah dua kali berhasil menyelundupkan kokain dari Inggris ke Bali sebelum akhirnya tertangkap.

"Ini sekian kalinya. Ini yang ketiga kalinya (turis Inggris ini selundupkan narkotika ke Bali)," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo kepada wartawan di Denpasar, Jumat (7/2/2024).

Netanyahu Ingin Bangun Negara Palestina di Arab Saudi, Mesir Nilai Tak Bertanggung Jawab

Modus dan Perjalanan Kokain ke Bali

Ketiga turis Inggris yang ditangkap adalah pasangan kekasih Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta Phineas Ambrose Float (31).

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan Lisa Ellen dan Jonathan Christopher yang tiba di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kokain yang disembunyikan dalam bungkus kemasan makanan di dalam koper mereka.

Pada Senin (3/2/2025), polisi menangkap Phineas Ambrose Float yang berperan sebagai penerima kokain di Bali.

"Mereka membawa, menyelundupkan. Rencananya dipasarkan di Bali," kata Ponco.

Respons dan Sikap Pelaku

Dalam konferensi pers di halaman parkir Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, ketiga tersangka terlihat santai, mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Mereka bahkan tertawa dan mengobrol satu sama lain.

Jonathan Christopher bahkan sempat menyanyikan lagu "Gucci Gang" yang dipopulerkan oleh rapper Amerika Serikat, Lil Pump.

Sikap cengengesan mereka terus terlihat saat digiring ke ruang tahanan, di mana mereka masih sempat tersenyum ke arah wartawan.

Ancaman Hukuman dan Pencegahan

Ketiga turis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh aparat terkait meningkatkan deteksi dini terhadap upaya penyelundupan narkotika guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (KOMPAS.com/Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta, Editor: Andi Hartik)

kompas.com
janurhijauAvatar border
bakpasAvatar border
mieayam72Avatar border
mieayam72 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
801
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan