- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
BEJAT! Remaja Usia 15 tahun, Bergilir Diperkoas 20 Pemuda


TS
bernadrs80
BEJAT! Remaja Usia 15 tahun, Bergilir Diperkoas 20 Pemuda
Konten Sensitif

Kejadian ini terjadi di Gorontalo. Seorang remaja usia 15tahun di rudapaksa oleh 20 pemuda secara bergilir. 20 pelaku saat ini sudah tertangkap dan diamankan di Polda Gorontalo
"Iya, 20 pemuda sudah diamankan di Polda Gorontalo. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir," kata Ditreskrium Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto kepada detikcom, Selasa (28/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Telaga, Kab. Gorontalo 23 Januari silam, dan 20 pelaku diamankan 24 Januari sekitar pukul 22.00 wita.
Kronologi
Awalnya korban ini pamit pergi bersama temannya yang bernama Rahmat Pakaya. Mungkin karena terlalu lama pergi, ibu korban menyusul untuk jemput, namun sesampainya di tujuan, korban tak ditemui. Setelah dicek ternyata sudah dijemput sama pelaku
**Rahmat ini merupakan salah satu pelaku
"Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban dijemput Rahmat akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang. Setelah larut malam sekitar pukul 12.00 Wita korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran taman telaga namun tidak ditemukan," ungkap Yos.
Keesokan harinya, barulah orang tua korban tahu kalau anaknya berada di lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, kemudian korban di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan.
Seusai pemeriksaan korban, diketahui bahwa Rahmat yang lebih dulu rudapaksa, lalu digilir sama 19 teman lainnya secara bergantian. Korban saat ini trauma berat.
"Dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual di mana korban dipaksa oleh pelaku Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian korban juga mengaku ada 19 orang laki-laki temannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," ucapnya.
20 Pelaku Ditangkap

Saat ini para pelaku yang berjumlah 20 orang telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo. Mereka sudah mengakui apa yang telah diperbuat.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 28 ayat 1 dann 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
--------------------------------------------
sumber informasi :
keppoo.id
detik.com
0
128
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan