- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petani di Karo Sodomi Bocah Berulang Kali, Modus Antar Sekolah-Belikan Mainan


TS
separuhhabib
Petani di Karo Sodomi Bocah Berulang Kali, Modus Antar Sekolah-Belikan Mainan

Karo - Seorang petani berinisial OSM (35) menyodomi bocah laki-laki berusia delapan tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura baik ke korban, misalnya mengantarnya sekolah dan membelikannya mainan.
Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham menyebut sodomi itu telah berulang kali dilakukan pelaku. Terakhir kali, korban disodomi di salah satu gubuk di Kecamatan Tiganderket, Jumat (31/1/2025).
"Tersangka berinisial OSM merupakan warga satu desa dengan korban dan sudah berhasil kami amankan," kata Zulham, Sabtu (8/2).
Zulham menyebut pelaku pertama kali mengenal korban pada November 2024. Setelah itu, pelaku terus berpura-pura baik kepada korban dengan mengantarnya sekolah, memberi makan, dan uang jajan.
"Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya 'Pak Uda'. Kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut perbuatan bejat itu juga dilakukan pelaku di samping rumahnya. Awalnya, pelaku membujuk korban dan memberikan uang Rp 10 ribu.
Setelah korban terbujuk, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Setiap selesai menyodomi korban, pelaku selalu memberikan uang atau mainan sebagai imbalan dan meminta perbuatannya itu tidak diceritakan kepada siapapun.
"Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi. Setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan," sebutnya.
Kasus itu terungkap usai keluarga korban mulai curiga karena korban sering pergi bersama pelaku. Selain itu, ada banyak mainan yang diterima korban dari pelaku.
Keluarga korban pun menginterogasi korban hingga akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku. Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada Selasa (4/2).
Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut hingga pada akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama setelah dilaporkan.
"Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di desa tersebut," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan yang diduga juga menjadi korban pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, tetapi tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka," kata Rasmaju.
detik




didiet78 memberi reputasi
1
203
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan