- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika


TS
nomorejuly
Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika
Judul kepanjangan, dipotong tanpa mengurangi esensi.
Quote:
Selaku ketua AKSI, seharusnya Ahmad Dhani bisa lebih mengingatkan ke Ari Bias sebagai salah satu anggota AKSI bahwa yang harus membayarkan royalti ke pihak AKSI itu bukan si artis penyanyitapi pihak EO yaitu pihak penyelenggara seperti stasiun televisi, dll.
Quote:
Quote:
Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika

KOMPAS.com – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo usai dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
Namun, Ahmad Dhani menilai tidak semua komentar yang muncul memiliki pemahaman yang kuat mengenai hukum hak cipta.
Menurut Ahmad Dhani, keputusan majelis hakim tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan ahli hukum hak cipta.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani menyarankan agar musisi yang tidak memiliki pemahaman yang cukup sebaiknya tidak asal berkomentar.
"Banyak musisi yang logics-nya enggak kuat. Musisi lebih baik diam kalau logics-nya enggak kuat," tulis Ahmad Dhani dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menegaskan, penyanyi meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakannya adalah hal mendasar dalam industri musik.
Ahmad Dhani menilai, penyanyi yang tidak meminta izin menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap standar moral dan etika dalam berkarya.
"Penyanyi yang tidak minta izin itu adalah penyanyi yang tidak punya moral etik standard. Bayangin yang etika moral standard aja mereka enggak paham, gimana mau bicara soal hukum?" ujar Dhani.
Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang royalti bagi para penyanyi.
Menurut Ahmad Dhani, hak ekonomi pencipta lagu harus dihormati, bukan hanya sekadar persoalan bisnis, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.
"Ada juga penyanyi yang memang dasarnya bakhil. Tahunya cuma pelajaran tambah-tambahan… Bagi-bagian (pembagian) enggak paham," tambahnya.
Ahmad Dhani pun mengingatkan bahwa persoalan hak cipta bukan sekadar urusan popularitas atau kesuksesan seseorang.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa logika dan pemahaman hukum jauh lebih penting daripada sekadar latar belakang pendidikan, kekayaan, atau status di industri musik.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah mencoba menghubungi Agnez Mo berkait persoalan royalti tersebut tetapi tak mendapat respons.
Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu.
Sementara itu, pihak Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara ini pada 30 Januari 2025. Keputusan ini menambah daftar kasus hukum terkait hak cipta dalam dunia musik Indonesia.
Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo pun menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik.
Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sementara sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.
Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika

KOMPAS.com – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo usai dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
Namun, Ahmad Dhani menilai tidak semua komentar yang muncul memiliki pemahaman yang kuat mengenai hukum hak cipta.
Menurut Ahmad Dhani, keputusan majelis hakim tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan ahli hukum hak cipta.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani menyarankan agar musisi yang tidak memiliki pemahaman yang cukup sebaiknya tidak asal berkomentar.
"Banyak musisi yang logics-nya enggak kuat. Musisi lebih baik diam kalau logics-nya enggak kuat," tulis Ahmad Dhani dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menegaskan, penyanyi meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakannya adalah hal mendasar dalam industri musik.
Ahmad Dhani menilai, penyanyi yang tidak meminta izin menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap standar moral dan etika dalam berkarya.
"Penyanyi yang tidak minta izin itu adalah penyanyi yang tidak punya moral etik standard. Bayangin yang etika moral standard aja mereka enggak paham, gimana mau bicara soal hukum?" ujar Dhani.
Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang royalti bagi para penyanyi.
Menurut Ahmad Dhani, hak ekonomi pencipta lagu harus dihormati, bukan hanya sekadar persoalan bisnis, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.
"Ada juga penyanyi yang memang dasarnya bakhil. Tahunya cuma pelajaran tambah-tambahan… Bagi-bagian (pembagian) enggak paham," tambahnya.
Ahmad Dhani pun mengingatkan bahwa persoalan hak cipta bukan sekadar urusan popularitas atau kesuksesan seseorang.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa logika dan pemahaman hukum jauh lebih penting daripada sekadar latar belakang pendidikan, kekayaan, atau status di industri musik.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah mencoba menghubungi Agnez Mo berkait persoalan royalti tersebut tetapi tak mendapat respons.
Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu.
Sementara itu, pihak Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara ini pada 30 Januari 2025. Keputusan ini menambah daftar kasus hukum terkait hak cipta dalam dunia musik Indonesia.
Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo pun menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik.
Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sementara sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.
Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika
Selaku ketua AKSI, seharusnya Ahmad Dhani bisa lebih mengingatkan ke Ari Bias sebagai salah satu anggota AKSI bahwa yang harus membayarkan royalti ke pihak AKSI itu bukan si artis penyanyitapi pihak EO yaitu pihak penyelenggara seperti stasiun televisi, dll.
Diubah oleh nomorejuly 06-02-2025 16:48






4l3x4ndr4 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
760
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan