Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Pendaftaran Masih Dibuka, Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu 2025
Pendaftaran Masih Dibuka, Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu 2025

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan efisiensi belanja negara yang diterapkan pemerintah mulai berdampak pada berbagai program, termasuk di sektor pendidikan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan pembatalan program Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara.

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan nomor PENG-14/PP.2/2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. 

Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur penghematan anggaran kementerian dan lembaga negara.


"Kami sampaikan bahwa penawaran beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa (4/2).

Dalam hal ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu Tahun 2025.

"Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," tulisnya.

Program Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebenarnya baru mulai dibuka pendaftarannya pada 10 Januari lalu dan baru akan ditutup pada 9 Februari mendatang. Namun belum sampai mas pendaftaran berakhir, program beasiswa ini resmi dibatalkan.


sumurrrr


justru salah besar jika beliau malah membatalkan program beasiswa. seharusnya, beliau memotong tukin pegawai DJP

Pendaftaran Masih Dibuka, Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu 2025


lagian negara ini aneh. penerimaan pajak jika mencapai atau melebihi target, yg dpt insentif masa yg memungut pajak aka pegawai pajak ?

by logic krn itu uang rakyat, yg dpt insentif harusnya wajib pajak selaku yg membayar pajak.

ini wajib pajak malah dpt surat cinta doang tiap tahun. dituduh kurang bayar melulu, dikenain denda + bunga.

koruptor yg merugikan negara aja, gak ada tuh yg didenda, lalu dikenain bunga atas potensi kerugian negaranya.
wkwkwkwk

emoticon-Leh Uga

BALI999Avatar border
dewars12yoAvatar border
superman313Avatar border
superman313 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
332
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan