Kaskus

News

rudiyuniriyantoAvatar border
TS
rudiyuniriyanto
Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara
SUARA TRENGGALEK - Perkara kasus kiai yang menghamili santriwati hingga melahirkan bayi laki-laki di Kecamatan Kampak, Trenggalek saat ini sudah pada tahap pembacaan tuntutan.

Terdakwa yakni Imam Safii (IS) alias Supar merupakan pemilik pondok pesantren yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2024.

Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Imam Safii saat ini pada tahap pembacaan tuntutan.

Dari pantauan awak media, pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dalam sidang Yan juga menyampaikan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan dalam kondisi yang baik.

"Dalam persidangan hari ini kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan," jelasnya.

Tuntutan Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati

Lebih lanjut Yan menjelaskan jika sidang hari ini merupakan pembacaan tuntutan terdakwa IS. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti membujuk anak atau muridnya untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik," tegas Yan.

Dijelaskan Yan atas tindakan terdakwa PJU menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan," imbuh Yan.

Bahkan, menurut Yan terdakwa IS juga dituntut dengan restitusi yang diajukan korban senilai senilai Rp 247.508.000.

Dalam hal ini jika terdakwa mampu melakukan pembayaran restitusi tersebut kepada korban terdapat subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Kami juga telah meminta pertimbangan dari Kejari Jawa Timur dalam menyusun tuntutan ini," ungkapnya.

Sehingga penyusunan tuntutan dari PJU, tapi ia meminta pertimbangan Kejati. Apalagi ini perkara yang dalam kategori menarik perhatian masyarakat.

Terdakwa Tetap Tak Akui Hasil Tes DNA

Saat awak media menanyakan tentang kooperatif terdakwa, Yan menjelaskan jika terdakwa tetap menolak dan tidak mengakui hasil tes DNA.

"Intinya terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya. Sampai hasil tes DNA identik tetap mengingkarinya," tegas Yan.

Sedangkan untuk alat bukti yang digunakan dalam persidangan disampaikan Yan telah dilampirkan dalam berkas perkara.

"Untuk barang bukti, sebagian ada yang dimusnahkan dan sebagian dikembalikan pada korban," ujar Yan.

Untuk saksi dari korban Yan menerangkan terdapat 7 saksi, terdiri 6 saksi dari korban yang merupakan rekan atau keluarga dan 1 saksi ahli.

Tahap Sidang Selanjutnya

Dalam perkara kasus kiai menghamili santriwati ini, dalam agenda sidang selanjutnya dilakukan adalah pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa.

"Selanjutnya ada agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari PH ataupun dari terdakwa yang diajukan secara tertulis," bebernya.

Sidang lanjutan kedepan pembacaan pembelaan dari PH dan terdakwa tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan pada minggu depan, yakni Selasa (11/2/2025).

Suara Trenggalek
Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara
Yan Subiyono Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek
bajierAvatar border
aldonisticAvatar border
denbagsAvatar border
denbags dan 2 lainnya memberi reputasi
3
229
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan