Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Larangan Pengecer LPG 3 Kg Berpotensi Picu Inflasi dan Sulitkan Masyarakat
Larangan Pengecer LPG 3 Kg Berpotensi Picu Inflasi dan Sulitkan Masyarakat

Pemerintah mulai melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, menekan penyimpangan, dan menjaga stabilitas harga di pasaran. 

Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, kebijakan ini akan berdampak signifikan pada harga LPG di lapangan. “Saat ini, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer berkisar antara Rp 18.500 hingga Rp 23.000 per tabung. Namun, dengan adanya pembatasan distribusi dan bertambahnya biaya transportasi, harga LPG bisa melonjak menjadi Rp 25.000 hingga Rp 38.000 per tabung, tergantung daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (2/2/2024). 

Selain itu, kebijakan ini berpotensi memunculkan ketimpangan dalam distribusi. Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi mungkin mengalami kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar. Jika distribusi tidak berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin muncul pasar gelap yang menjual LPG dengan harga lebih tinggi. 

Di sisi lain, larangan ini juga berisiko meningkatkan inflasi. “Biaya tambahan akibat distribusi yang lebih sulit akan ditransfer ke harga jual produk dan jasa di sektor UMKM, yang akhirnya berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat,” kata Achmad. Menurutnya, ketika daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga gas dan barang-barang lainnya, dampaknya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi. 

Achmad menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Jika pemerintah benar-benar ingin memastikan LPG 3 kg hanya digunakan oleh mereka yang berhak, maka diperlukan solusi yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat kecil. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah sistem subsidi langsung kepada konsumen yang berhak, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga bersubsidi tanpa harus bergantung pada jalur distribusi yang rumit. 

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa jumlah pangkalan resmi cukup untuk melayani masyarakat dengan jarak yang wajar. Jika akses ke LPG semakin sulit dan harga di pasaran tidak terkendali, maka kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi. “Jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, maka bukan hanya masyarakat kecil yang terdampak, tetapi juga stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” kata Achmad.

Senada, kritik serupa disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia menilai langkah yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai keputusan yang keliru karena dapat berdampak negatif bagi para pedagang kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy dalam keterangan rsmi yang diterima ivoox.id Minggu (2/2/2025). 

Menurutnya, pengecer selama ini menjadi bagian dari usaha kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan LPG 3 Kg. Dengan adanya larangan ini, mereka kehilangan sumber penghasilan, bahkan terancam kembali menganggur dan jatuh ke dalam kemiskinan. Ia juga menegaskan bahwa perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan resmi bukanlah hal yang mudah dilakukan karena membutuhkan modal besar untuk membeli stok LPG dalam jumlah besar. 

Selain merugikan pengecer, kebijakan ini juga dinilai menyulitkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah, karena akses mereka terhadap LPG 3 Kg menjadi lebih terbatas. "Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," ujar Fahmy. 

Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan ini karena dianggap bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan berpihak kepada rakyat kecil, baik dari sisi pelaku usaha mikro maupun konsumen yang bergantung pada LPG bersubsidi. Oleh karena itu, ia mendesak agar keputusan ini dibatalkan. 

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya. 

Hingga saat ini, pemerintah masih mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memperbaiki distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Namun, tekanan dari berbagai pihak terus menguat agar kebijakan ini dievaluasi demi kepentingan masyarakat luas.



mnotorious19150Avatar border
billy.ar15Avatar border
the.commandosAvatar border
the.commandos dan 2 lainnya memberi reputasi
3
434
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan