Kaskus

News

neverdareAvatar border
TS
neverdare
Pemerintah Larang Warung Jual Elpiji 3 Kg Per Februari 2025

Dalam langkah proaktif untuk memastikan pemanfaatan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah Indonesia mengambil keputusan penting. Mulai tanggal 1 Februari 2025, penjualan gas LPG 3 kg akan dilarang di semua pengecer, termasuk warung. Kebijakan ini dirancang untuk menargetkan subsidi pemerintah agar bisa lebih efektif dan tepat untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah Larang Warung Jual Elpiji 3 Kg Per Februari 2025

Pemerintah melalui berbagai jajarannya menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang yang mendapatkan subsidi. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan distribusinya diatur dengan baik guna mencegah penyalahgunaan. Para pejabat pemerintah berpendapat bahwa larangan ini akan membantu mengurangi penyebaran LPG bersubsidi di kalangan masyarakat yang tidak berhak atau yang seharusnya menggunakan gas dengan kapasitas yang berbeda.

- Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk mengendalikan distribusi LPG bersubsidi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak. 

- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa masyarakat kini hanya dapat membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi atau sub-penyalur Pertamina. Hal ini bertujuan untuk menawarkan pengalaman berbelanja yang lebih terkontrol dan terjamin.
Prosedur Pendaftaran Bagi Pengecer

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi, diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini akan menjamin bahwa penjualan LPG bersubsidi hanya dilakukan oleh pengecer yang memenuhi syarat dan terdaftar secara resmi. Dengan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir risiko penyelewengan dalam distribusi.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian utama adalah dinamika harga LPG 3 kg di pasar, yang saat ini mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi yang beredar, harga LPG 3 kg telah mencapai sekitar Rp20.000 per tabung di berbagai daerah. Sebagai contoh, di Blitar, Jawa Timur, harga tercatat mencapai Rp22.000 per tabung, sementara di Cibubur, Jakarta Timur, harga menyentuh Rp23.000 per tabung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan keprihatinannya terkait harga LPG yang peredarannya lebih mahal daripada harga subsidi yang seharusnya. Ia mencatat bahwa harga yang seharusnya adalah Rp12.750 per tabung, yang menunjukkan betapa besar subsidi yang diberikan oleh pemerintah, yaitu sekitar Rp30.000 per tabung dari harga normal yang seharusnya berada di kisaran Rp42.750.

Demi menjaga keefektifan pelaksanaan kebijakan baru ini, Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan komitmen DPR dalam mengawasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika kebijakan ini tidak berjalan efektif dan tidak memberikan hasil yang diharapkan, DPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan kebijakan ini.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya sekadar menjadi wacana, namun benar-benar diimplementasikan dengan baik dan bisa dijadikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan.

sumber gambar dan berita Tribun Jateng
mnotorious19150Avatar border
mnotorious19150 memberi reputasi
1
627
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan