- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miliki SHM, Ratusan Bangunan di Setiamekar Tambun Selatan Dieksekusi


TS
rinhsstw
Miliki SHM, Ratusan Bangunan di Setiamekar Tambun Selatan Dieksekusi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II di dekat Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 pada Kamis (30/1/2025).
Terdapat beberapa bidang tanah dan bangunan yang ada di perumahan tersebut yang dieksekusi. Seperti bengkel, rumah tinggal, warung makan, minimarket hingga cluster Setia Mekar Residence 2.
Salah satu warga, Asmawati tak menyangka bahwa tanah miliknya berstatus sengketa, padahal ia menempati tanah dan rumahnya tersebut sejak tahun 1980 dan bersertifikat. Bahkan ia juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati kepada wartawan di Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025).
Asmawati yang merupakan pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini mengungkapkan, membeli tanah secara legal yang dibuktikannya dengan SHM miliknya. Eksekusi ini menjadi pukulan berat sepeninggal almarhum suaminya yang berjuang membeli tanah seluas 220 meter. Berkali-kali ia histeris dan ditenangkan oleh petugas polisi wanita.
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap," ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, PN Cikarang hanya melakukan eksekusi pengosongan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," ucapnya.
Sumur
SHM yang udah ada puluhan tahun dan dinyatakan clear oleh BPN aja bisa tiba2 kena gusur berdasarkan dokumen pengadilan 30 tahun lalu.
Gak ada yang bisa dipegang di negara ini, kayak gini ngarep investor asing pada masuk.
Investor juga mikir kali, keluar modal bikin pabrik tiba2 tanahnya yang udah ada legalitas segala macem diakuin orang lain, habislah sudah.
Terdapat beberapa bidang tanah dan bangunan yang ada di perumahan tersebut yang dieksekusi. Seperti bengkel, rumah tinggal, warung makan, minimarket hingga cluster Setia Mekar Residence 2.
Salah satu warga, Asmawati tak menyangka bahwa tanah miliknya berstatus sengketa, padahal ia menempati tanah dan rumahnya tersebut sejak tahun 1980 dan bersertifikat. Bahkan ia juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati kepada wartawan di Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025).
Asmawati yang merupakan pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini mengungkapkan, membeli tanah secara legal yang dibuktikannya dengan SHM miliknya. Eksekusi ini menjadi pukulan berat sepeninggal almarhum suaminya yang berjuang membeli tanah seluas 220 meter. Berkali-kali ia histeris dan ditenangkan oleh petugas polisi wanita.
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap," ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, PN Cikarang hanya melakukan eksekusi pengosongan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," ucapnya.
Sumur
SHM yang udah ada puluhan tahun dan dinyatakan clear oleh BPN aja bisa tiba2 kena gusur berdasarkan dokumen pengadilan 30 tahun lalu.
Gak ada yang bisa dipegang di negara ini, kayak gini ngarep investor asing pada masuk.
Investor juga mikir kali, keluar modal bikin pabrik tiba2 tanahnya yang udah ada legalitas segala macem diakuin orang lain, habislah sudah.






itkgid dan 7 lainnya memberi reputasi
8
666
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan