Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Cerita Warganet Saat Bayar Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen
Cerita Warganet Saat Bayar Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen

KLATEN, KOMPAS.com - Sebuah cerita warganet saat membayar pajak kendaraan tengah viral di media sosial, Jumat (31/1/2025).

Hal itu berawal saat seorang warganet membagikan cerita mengenai lonjakan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Cerita itu dibagikan di akun Threads @yulis_gavin pada hari Jumat (31/1/2025). Akun itu mengungkapkan bahwa pajak kendaraannya mengalami peningkatan hingga 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Bisa dibilang hampir jantungan, karena kenaikannya cukup drastis. Dari pajak awal yang biasanya hanya sekitar Rp 3 juta, kini ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 2 juta, sehingga totalnya mendekati Rp 6 juta. Padahal, tahun lalu saya hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya dalam postingan tersebut.

Pengalaman ini menarik perhatian banyak warganet, dan banyak yang berkomentar mengenai kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan pajak.

Beberapa dari mereka melakukan pengecekan melalui aplikasi, yang membuat situasi semakin menarik.

Melalui konfirmasi yang dilakukan oleh Kompas.com, terungkap bahwa kejadian tersebut adalah pengalaman pribadi dari pemilik kendaraan yang merasa terkejut dengan kenaikan pajak yang cukup besar.

"Saya tinggal di Kalimantan Timur dan memiliki mobil Suzuki Ertiga berplat D Bandung. Pembayaran pajak saya dibantu oleh petugas Samsat karena kesibukan saya, dan rincian pembayaran pajak tersebut sempat membuat saya terkejut karena ada kenaikan sebesar Rp 2 juta," jelasnya pada hari yang sama.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dia menyadari bahwa kenaikan sebesar 66 persen tersebut memang berasal dari opsen pajak yang baru diberlakukan.

Penjelasan petugas

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak ini sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan adalah sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa pajak kendaraan secara otomatis meningkat sebesar 66 persen, karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelumnya.

"Setelah tarif dikurangi, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com pada hari yang sama.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius, dan penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan ini.

Semoga ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat, agar tidak memberatkan mereka yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan bermotor.

kompas.com
powerpunkAvatar border
CDramaAvatar border
purnamaaji29Avatar border
purnamaaji29 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
993
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan