- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kekayaan Dirjen Pajak Mengalami Lonjakan Hampir 300 Persen


TS
skiesman
Kekayaan Dirjen Pajak Mengalami Lonjakan Hampir 300 Persen

Judul asli kepanjangan
Tak Sejalan Dengan Pendapatan Resminya, Harta Kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo Mengalami Lonjakan Hampir 300 Persen Dalam Enam Tahun
RUBICNEWS.COM - Harta kekayaan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengalami lonjakan hampir 300 persen dalam enam tahun, dari Rp 6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp 18,3 miliar pada tahun 2022.
Kenaikan ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan pendapatan resminya.
Selain itu, LHKPN 2023 belum diperbarui, meskipun batas pelaporan adalah 31 Maret 2024, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan pejabat negara.
Pengamat kebijakan publik menilai lonjakan kekayaan tersebut sulit dijelaskan dengan teori keuangan yang wajar, mengindikasikan adanya sumber pendapatan lain yang belum terungkap.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja seorang Dirjen Pajak sebesar Rp 117,3 juta per bulan atau sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Jika mengacu pada teori pengelolaan keuangan 50/30/20 yang dikemukakan oleh ekonom Elizabeth Warren, idealnya hanya 20 persen dari penghasilan yang dapat disisihkan untuk tabungan dan investasi.
Dengan perhitungan ini, seorang pejabat seperti Dirjen Pajak diperkirakan hanya mampu menambah kekayaan sekitar Rp 280 juta per tahun.
Namun, pertumbuhan harta Suryo Utomo justru jauh melebihi angka tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya sumber pendapatan lain yang belum terungkap.
Pengamat Kebijakan Publik, Prayogi Saputra, menilai lonjakan harta yang tidak wajar dari seorang pejabat publik menimbulkan tanda tanya besar.
“Dengan pendekatan pengelolaan keuangan yang wajar, sulit membayangkan bagaimana seorang pejabat dengan pendapatan resmi bisa mengalami peningkatan kekayaan sebesar itu tanpa ada sumber pendapatan lain yang tidak tercatat,” ujar Direktur Riset X Institute itu, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pejabat negara. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan negara dari pajak, Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, termasuk pelaporan kekayaan.
“KPK diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” pungkas Prayogi.
Dengan semakin kuatnya tuntutan masyarakat akan transparansi pejabat negara, publik menanti klarifikasi dari Suryo Utomo terkait lonjakan hartanya serta alasan belum diperbaruinya laporan LHKPN tahun 2023.***
sumber
Yah udh rahasia umum lah
Bbrp waktu lalu pernah ada kasus kebakaran di salah satu KPP aja , kok bs ada uang tunai 500jt yg ikut kebakaran.. lama lama klo digeledah mungkin bs nemu emas batangan
Pdhl setoran ke negara pakai id billing







RubahBetutu dan 10 lainnya memberi reputasi
11
811
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan