Kaskus

News

wismanganAvatar border
TS
wismangan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer per 1 Februari 2025? Begini Penjelasannya
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer per 1 Februari 2025? Begini Penjelasannya


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pertamina Tepis Harga LPG 3 Kg Naik, Dijual Sesuai HET
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," kata Yuliot.

Satu Mata Rantai Pendistribusian
LPG
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyaluran fakultatif LPG 3kg untuk mengamankan ketersediaan stok selama hari libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2025 . Dok PPN
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.

"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," pungkasnya.



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai penggunaan pajak yang ditarik oleh pemerintah selama ini. Sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sri Mulyani menggunakan pajak untuk memberikan subsidi sejumlah kebutuhan utama masyarakat.

Sri Mulyani bercerita, harga sejumlah komoditas saat ini bulan merupakan harga asli. Harga yang ada saat ini merupakan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

Sejumlah barang tersebut adalah LPG 3 kg, solar, pertalite, minyak tanah, listrik rumah tangga maksimal 900 VA, pupuk urea dan juga pupuk NPK.

"Itu bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?" tulis Sri Mulyani dalam instagram @smindrawati, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

"Misalnya, harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung. Contoh lainnya, masyarakat membeli solar seharga Rp 6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp11.950 per liter," tulisnya lagi.

Ia menjelaskan, yang menanggung kelebihan Rp 30.000 per tabung LPG 3k g dan Rp 5.150 per liter untuk Solar selama ini adalah pemerintah melalui Belanja APBN dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara siginifikan.

Besaran Subsidi
Sri Mulyani pun kemudian merincikan besaran subsidi selama 2024:

"Ini merupakan bentuk nyata manfaat APBN yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat. Melalui belanja subsidi dan kompensasi, APBN melindungi daya beli masyarakat, sehingga perekonomian kita tetap terus bergerak di tengah tekanan geopolitik dan situasi global yang penuh ketidakpastian," pungkas dia.


https://www.liputan6.com/bisnis/read...-penjelasannya

Asal jangan jadi langka karena bisa dimanfaatkan penimbun dan menyebabkan inflasi
Diubah oleh wismangan 31-01-2025 21:00
CDramaAvatar border
combustorAvatar border
anis.alatas8508Avatar border
anis.alatas8508 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
46K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan