- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wacana Moge Masuk Tol, DPR: Biar Negara Tambah Cuan


TS
Novena.Lizi
Wacana Moge Masuk Tol, DPR: Biar Negara Tambah Cuan
Wacana Moge Masuk Tol, DPR: Biar Negara Tambah Cuan
29 Januari 2025 10:13

Jakarta: Ide mengenai motor gede (moge) masuk jalan tol Kembali ramai diperbicangkan. Kali ini, ide tersebut dicetuskan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1/2025) di DPR RI.
"Hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. sementara, kita juga biasa melihat patwal pengawal-pengawal dari kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol," kata Andi dikutip dari Metrotvnews.com
Menurutnya, dengan diperbolehkannya moge masuk jalan tol bisa memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar. Terlebih populasi moge di Indonesia tidak sedikit.
"Saya kita ini potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebuh berapa juta yang ada di Indonesia diberikan peluang untuk masuk (tol), saya kira itu pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan misalkan berlangganan atau apa regulasinya." ucapnya.
Selain itu, menurutnya, jalur moge di jalan tol tersebut bisa dibangun di lahan yang digunakan untuk menanam pipa gas, pipa air atau fiber optik di jalan tol. "Pemanfaatan ruang di jalan tol itu sendiri, maksud saya di luar jalan tol yang tidak mengganggu akses lalu lintas seperti misalnya untuk penggunaan penanaman pipa gas atau pipa air, ataupun fiber optik dan lain sebagainya." ujarnya.
Aturan Motor Di Jalan Tol
Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol. Tertulis jelas jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus. "Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Sebagai contoh, tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km/jam.
https://www.medcom.id/otomotif/motor...ra-tambah-cuan
29 Januari 2025 10:13

Jakarta: Ide mengenai motor gede (moge) masuk jalan tol Kembali ramai diperbicangkan. Kali ini, ide tersebut dicetuskan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1/2025) di DPR RI.
"Hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. sementara, kita juga biasa melihat patwal pengawal-pengawal dari kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol," kata Andi dikutip dari Metrotvnews.com
Menurutnya, dengan diperbolehkannya moge masuk jalan tol bisa memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar. Terlebih populasi moge di Indonesia tidak sedikit.
"Saya kita ini potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebuh berapa juta yang ada di Indonesia diberikan peluang untuk masuk (tol), saya kira itu pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan misalkan berlangganan atau apa regulasinya." ucapnya.
Selain itu, menurutnya, jalur moge di jalan tol tersebut bisa dibangun di lahan yang digunakan untuk menanam pipa gas, pipa air atau fiber optik di jalan tol. "Pemanfaatan ruang di jalan tol itu sendiri, maksud saya di luar jalan tol yang tidak mengganggu akses lalu lintas seperti misalnya untuk penggunaan penanaman pipa gas atau pipa air, ataupun fiber optik dan lain sebagainya." ujarnya.
Aturan Motor Di Jalan Tol
Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol. Tertulis jelas jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus. "Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Sebagai contoh, tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km/jam.
https://www.medcom.id/otomotif/motor...ra-tambah-cuan


db84x4 memberi reputasi
1
533
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan