- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek


TS
Novena.Lizi
34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek
34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek
Rabu, 29 Jan 2025 20:45 WIB

Ilustrasi. Narapidana beragama Konghucu dapat remisi tahun baru Imlek. (iStock/FooTToo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana diberikan sebagai bentuk apresiasi. Di lain sisi, negara menghemat anggaran kebutuhan makan narapidana senilai Rp18,61 juta.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Agus menekankan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri melalui program pembinaan. Ia lalu mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas.
Sang menteri juga mengucapkan selamat Imlek kepada para narapidana beragama Konghucu yang merayakan serta mendapatkan remisi. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada 52 orang pemeluk agama Konghucu dari total 272.106 warga binaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tandasnya.
Pemberian remisi khusus ini diklaim mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...hun-baru-imlek
Org k*ngh*c* ada yg jd... ah sudah lah
Rabu, 29 Jan 2025 20:45 WIB

Ilustrasi. Narapidana beragama Konghucu dapat remisi tahun baru Imlek. (iStock/FooTToo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana diberikan sebagai bentuk apresiasi. Di lain sisi, negara menghemat anggaran kebutuhan makan narapidana senilai Rp18,61 juta.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Agus menekankan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri melalui program pembinaan. Ia lalu mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas.
Sang menteri juga mengucapkan selamat Imlek kepada para narapidana beragama Konghucu yang merayakan serta mendapatkan remisi. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada 52 orang pemeluk agama Konghucu dari total 272.106 warga binaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tandasnya.
Pemberian remisi khusus ini diklaim mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...hun-baru-imlek
Org k*ngh*c* ada yg jd... ah sudah lah
0
120
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan