- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratusa Warga Desa Sugi, Kepri, Tolak Penjualan 80 HA Lahan Mangrove


TS
subakhrizal
Ratusa Warga Desa Sugi, Kepri, Tolak Penjualan 80 HA Lahan Mangrove

Warga Desa Sugi, Kab Karimun, Provinsi Kepri, saat demo
Moro– Menolak penjualan lahan Mangrove tepi laut pesisir pulau Sugi, ratusan warga Desa Sugi, Kecamatan Sudi Besar, gelar demo ke kantor Desa, minta pihak desa menganulir transaksi penjualan lahan kurang lebih 80 HA tersebut, Senin (26/01/25).
Aksi penolakan yang melibatkkan kurang lebih 300 orang warga termasuk emak-emak itu, dilakukan pada sore hari usai mengetahui pihak perusahaan dari Gurin Energy sudah melakukan pembayaran lahan melalui pihak desa.
“Kami ke Batam langsung melakukan konfirmasi bahwa pihak Gurin Energy sudah melakukan pembayaran. Padahal sebelumnya hasil rapat bersama pihak desa sepakat untuk melakukan pembatalan,” ujar salahsatu warga yang turut serta dalam aksi tersebut.
Dikatakannya juga, pihaknya bukan menolak segala investasi yang masuk, tapi hendaknya dikoordinasi terlebih dahulu bersama masyarakat setempat.
“Kami sangat mendukung investasi yang datang. Tapi hendaknya dikoordinasikan terlebihdahulu bersama masyarakat, lahan-lahan mana yang mau dijadikan lahan pembangunan. Saat ini lahan yang dijual itu merupakan lahan dimana tempat kami bergatung hidup. Disitu tempat kami mengail (mancing), menjala, mengambil ketam, siput dan bermacam macam,” imbuhnya.
Mereka juga mengherankan pihak desa menerbitkan surat untuk lahan manggrove yang bertentangan dengan Undang-undang.
Sampai saat ini Kepala Desa Sudi, Mawasi, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(*)
Sourece: Kundur News
Aksi penolakan yang melibatkkan kurang lebih 300 orang warga termasuk emak-emak itu, dilakukan pada sore hari usai mengetahui pihak perusahaan dari Gurin Energy sudah melakukan pembayaran lahan melalui pihak desa.
“Kami ke Batam langsung melakukan konfirmasi bahwa pihak Gurin Energy sudah melakukan pembayaran. Padahal sebelumnya hasil rapat bersama pihak desa sepakat untuk melakukan pembatalan,” ujar salahsatu warga yang turut serta dalam aksi tersebut.
Dikatakannya juga, pihaknya bukan menolak segala investasi yang masuk, tapi hendaknya dikoordinasi terlebih dahulu bersama masyarakat setempat.
“Kami sangat mendukung investasi yang datang. Tapi hendaknya dikoordinasikan terlebihdahulu bersama masyarakat, lahan-lahan mana yang mau dijadikan lahan pembangunan. Saat ini lahan yang dijual itu merupakan lahan dimana tempat kami bergatung hidup. Disitu tempat kami mengail (mancing), menjala, mengambil ketam, siput dan bermacam macam,” imbuhnya.
Mereka juga mengherankan pihak desa menerbitkan surat untuk lahan manggrove yang bertentangan dengan Undang-undang.
Sampai saat ini Kepala Desa Sudi, Mawasi, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(*)
Sourece: Kundur News




the.commandos dan koploplondo972 memberi reputasi
2
223
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan