Kaskus

News

redmonitorindoAvatar border
TS
redmonitorindo
Habis Pungli Rutan KPK, Terbitlah Jual Beli Remisi Narapidana Koruptor
Habis Pungli Rutan KPK, Terbitlah Jual Beli Remisi Narapidana Koruptor
Jakarta, MI - Usai kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) yang menyeret pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini muncul dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi alias koruptor.

Mantan Wakil Ketua KPK RI La Ode M. Syarif mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi itu. "Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," kata La Ode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

La Ode menyatakan hukuman bagi koruptor di Indonesia sebenarnya berat. Namun, menjadi ringan lantaran remisi yang kerap mereka terima. Dia pun menyayangkan adanya remisi bagi para koruptor tersebut. 

Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait praktik jual beli remisi itu.

"Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, barusan 2,5 tahun sudah bebas lagi," lanjut putra kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Lantas dia membandingkannya dengan praktek di luar negeri. Dia berharap aturan pemberian remisi bagi koruptor bisa kembali dihapus. Kini aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


"Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat," katanya.


Selengkapnya di https://monitorindonesia.com/hukum/r...idana-koruptor

GazeXAvatar border
wintersldierzAvatar border
mnotorious19150Avatar border
mnotorious19150 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
315
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan