Kaskus

News

cambodia7Avatar border
TS
cambodia7
243 SHGB Pagar Laut Terbit di Era Menteri AHY
jpnn.com, JAKARTA - Asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang masih menjadi misteri.

Pemerintah sampai saat ini masih belum mengungkap mengenai proses penerbitan SHGB tersebut.

Dalam dokumen tersebut, tercatat penerbitan 243 SHGB tersebut paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.

Seperti diketahui, ketua umum Partai Demokrat itu menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.


Mengacu pada pernyataan Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, 20 SHGB kepada anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut sudah sesuai proses dan prosedur.

Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” katanya, Kamis (23/1).

Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.

Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Luas lahan yang diurus untuk menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

Dalam dokumen tersebut, tercatat penertiban SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.

Sementara, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang.

Seperti diketahui, ketua umum Partai Demokrat itu menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.



https://m.jpnn.com/news/atrbpn-terbi...oogle_vignette

Ahy ngapa panik? tinggal jelaskan saja shgb diterbitkan kantor pertanahan atau kantor wilayah sesuai pasal UU yang berlaku. Cemen amat lu ahy. Kalau sertifikat yg diterbitkan kakantah/kanwil bermasalah dan tak sesuai prosedur tinggal laporkan biar ditindak, sederhana kok dibikin ruwet
Diubah oleh cambodia7 26-01-2025 18:02
koploplondo972Avatar border
lowbrowAvatar border
antiketekAvatar border
antiketek dan 3 lainnya memberi reputasi
4
455
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan